Skip to main content
RESMI Ditahan, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Lakukan KDRT Venna Melinda

RESMI Ditahan, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Lakukan KDRT Venna Melinda

Pesinetron Ferry Irawan belakangan ini tengah menjadi pusat perhatian publik.

Hal ini terjadi setelah Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Usai dilaporkan Venna Melinda ke polisi, Ferry Irawan lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Ferry Irawan kemudian ditahan usai statusnya kini menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ferry resmi ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam.

“Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat obyektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan,” ujar Dirmanto kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Dirmanto mengatakan, Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus KDRT terhadap Venna Melinda ini.

“Tadi saya sampaikan, kewenangan (menahan Ferry) itu kan penyidik sebagai mana Pasal 21 KUHAP bahwa penyidik memiliki kewenangan terhadap pidana yang ancamannya di atas lima tahun,” ujar Dirmanto.

Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan penahanan setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Ferry dan barang-barang bukti yang ada.

Tak hanya diperiksa oleh penyidik, pihak kepolisian juga memastikan kondisi kesehatan Ferry baik-baik saja.

Halaman Selanjutnya

Sehingga tak ada kendala untuk Ferry ditahan.

“Jadi setelah tadi diperiksa oleh dokter, tadi dilakukan pemeriksaan sidik jari ya memastikan bahwa betul yang bersangkutan ini betul FI,” tutur Dirmanto.

Sebelumnya diketahui, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, ke Polda Jawa Timur atas tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Minggu (8/1/2023).

Venna kemudian dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).

Berdasarkan informasi, dugaan KDRT terhadap ibu kandung Verrel Bramasta itu terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Kediri.

Diketahui, Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah di Bali, Senin (7/3/2022).

Ferry menikahi Venna Melinda dengan mahar seperangkat alat shalat dan perhiasan berlian seberat 80 gram.

Halaman Awal