Skip to main content
Kabar Gembira! Subsidi Gaji Kembali Cair, Tapi Hanya Karyawan Seperti Ini yang Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Kabar Gembira! Subsidi Gaji Kembali Cair, Tapi Hanya Karyawan Seperti Ini yang Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan


Akhirnya yang dinanti-nanti terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan nampak.

Seperti yang diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut subsidi gaji merupakan bantuan dari pemerintah untuk para pekerja.

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja tersebut memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Subsidi gaji sempat dicairkan pada tahun lalu melalui 2 termin.

Tahun 2021 ini, pemerintah memutuskan tidak meneruskan pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan lagi.

Namun, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini masih akan dicairkan tapi penerima bantuan belum mendapatkan BLT di termin sebelumnya.

Pencairan bantuan yang juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan alias BLT Karyawan ini bersifat terbatas.

Artinya tidak semua yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 1 dan 2 yang lalu, akan menerima di 2021.

Kini sudah memasuki bulan April 2021.

Dilansir dari Banjarmasin Post, Setelah para pegawai menerima tunjangan hari raya (THR) 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan menyusul dicairkan.

Seperti diketahui, pemerintah masih memiliki utang sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Di 2021 dipastikan sisa utang itu akan ditunaikan. Untuk itu masih ada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun ini, walaupun tidak semua karyawan yang terdaftar akan mendapatkannya.

Bahkan saat ini persiapan penyaluran BLT BPJS 2021 dikabarkan sudah 98,89 Persen.

Hal itu seperti disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia beberapa waktu lalu.

Sementara itu dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah.

Dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.

Nantinya setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.

Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%.

“Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," kata dia.

Dengan demikian pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebentar lagi. Pekerja formal bergaji di bawah Rp 5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Namun kembali diingatkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair tahun ini merupakan lanjutan tahun lalu.

Hanya diberikan pada pekerja yang belum menerima subsidi, padahal sudah terdaftar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

Sebagai gantinya penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.

Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memeberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.

Itu berarti akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut beberapa syarat penerima bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.


(*)