Skip to main content
TIDAK Terdaftar Tapi Berhak Dapat Bansos Rp 300 Ribu? Ternyata Bisa Daftar Mandiri, Modal KTP & KK

TIDAK Terdaftar Tapi Berhak Dapat Bansos Rp 300 Ribu? Ternyata Bisa Daftar Mandiri, Modal KTP & KK


Kementerian Sosial bakal memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp 300 ribu hingga tahun 2021.

Di tengah pandemi Covid-19, bantuan tunai dari pemerintah dirasa sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Termasuk pemberian BST Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial yang bakal diperpanjang Januari hingga Juni 2021.

Namun sayangnya tidak semua masyarakat terdaftar jadi penerima BST Rp 300 ribu tersebut, padahal kondisi mereka sangat membutuhkan.

Lalu, bagaimana jika tidak terdaftar, padahal berhak mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos?

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).


Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.

"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.

Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.

Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.

Kemudian, bagaimana cara melakukan pendaftaran mandiri DTKS?

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

6. Menteri sosial menetapkan DTKS.

Sementara itu, untuk Anda yang ingin tahu apakah sudah tercatat jadi penerima BST Rp 300, Anda dapat melakukan pengecekan di sendiri di laman sudah disediakan.

Untuk mengetahui mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos atau tidak, caranya sangatlah mudah.

Berikut cara cek penerima BST Rp 300 ribu dari Kemensos:

1. Login dtks.kemensos.go.id atau klik di sini

2. Pilih ID Kepesertaan DTKS

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan

Untuk diketahui, BST Rp 300 ribu dari Kemensos ini akan berjalan hingga semester pertama di tahun 2021 atau selama 6 bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial saat itu, Muhadjir Effendy mengatakan, BST Rp 300 ribu dari Kemensos akan diberikan mulai Januari hingga Juni 2021.

"Bansos ini tetap dilakukan paling tidak sampai semester pertama," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, untuk menyaklurkan BST tersebut, pihaknya membuka opsi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

Sebab, tidak semua calon penerima bantuan memiliki rekening bank.