Skip to main content
Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Nindy Ayunda Terpantau Masih Aktif Main Sosmed

Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Nindy Ayunda Terpantau Masih Aktif Main Sosmed

Penyanyi Nindy Ayunda telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus senjata api (senpi) ilegal beberapa hari lalu. Sayangnya, Nindy yang merupakan kekasih dari tersangka kasus senpi ilegal, Dito Mahendra, memilih untuk mangkir dari panggilan.

Kendati demikian, Nindy terpantau masih kerap membagikan aktivitasnya di Instagram Story. Bahkan ia sempat terlihat tengah berkumpul dengan teman-temannya dan membagikan momen kebersamaannya bersama kedua buah hatinya di dalam mobil.

Tak diketahui pasti apa alasan Nindy Ayunda memilih untuk tak datang pada panggilan pertama bareskrim Polri. Akan tetapi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jika pihaknya akan kembali memanggil pelantun Buktikan tersebut, untuk memberi kesaksian terkait Dito Mahendra.

"Dipanggil pertama belum datang, dan kita akan tetap melayangkan panggilan kedua," ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Mei 2023 kemarin.


Sayangnya, Djuhandhani memberikan keterangan pasti kapan pihaknya akan kembali memanggil mantan istri Askara Parasady tersebut. Kendati begitu, ia hanya memberikan penegasan bahwa Nindy diwajibkan untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir," tegasnya.

Sementara itu, bukan cuma Nindy Ayunda yang dipanggil oleh Bareskrim untuk memberikan keterangannya sebagai saksi, terkait kasus yang dihadapi Dito Mahendra. Sejumlah saksi lainnya yang diketahui merupakan pihak keluarga Dito juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus senpi ilegal pada 17 April 2023 lalu. Hal tersebut terjadi usai KPK menemukan 15 pucuk senjata api tak berizin saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito, di kawasan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023 lalu.

Penggeledahan tersebut bahkan terjadi lantaran nama Dito terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Kini, Dito Mahendra diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dan mendapat pencekalan lantaran dianggap tak kooperatif dan mengabaikan panggilan polisi. Ia juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.