Skip to main content
Usai Alami KDRT, Venna Melinda Mantap Cerai dengan Sosok Ferry Irawan

Usai Alami KDRT, Venna Melinda Mantap Cerai dengan Sosok Ferry Irawan

Usai melaporkan Ferry Irawan atas tuduhan KDRT, Venna Melinda bakal melayangkan gugatan cerai suaminya itu.

Hal itu disampaikan oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda.

Mulanya, Hotman Paris mengungkap pemicu Ferry Irawan cekcok dengan Venna Melinda hingga terjadi KDRT.

Salah satunya karena ibunda Verrell Bramasta menolak melayani Ferry Irawan untuk melakukan hubungan suami istri.

"Ternyata apa yang dialami oleh Venna ini sudah bukan hanya sekali ini."

"Terutama, kata Venna itu selalu ada masalah setiap minta gini."

"Jadi, perselisihan mereka itu bermula dari karena Venna Melinda itu capek, ya kan.

Dan ya biasa lah, seorang suami kan berhak juga minta gini, ternyata ya begini begitu lah," papar Hotman Paris, seperti dikutip dari Tribun Seleb, Kamis (12/1/2023).

Sehubungan dengan kasus KDRT tersebut, Hotman Paris mengatakan kliennya akan melayangkan gugatan cerai pada Ferry Irawan.

Gugatan cerai akan dilayangkan usai kasus KDRT selesai.

Hotman Paris kini akan fokus mencari keadilan untuk Venna Melinda dan memenjarakan Ferry Irawan terlebih dahulu.

"Venna Melinda tadi bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai."

Halaman Selanjutnya

"Pokoknya dalam waktu dekat," papar Hotman Paris.

Pria berjuluk Pengacara 30 Miliar ini menyebut Venna Melinda tak nyaman dengan pernikahannya sejak beberapa waktu belakangan.

Mantas istri Ivan Fadhilla ini sudah tak sanggup tinggal bersama Ferry Irawan.

"Selama beberapa bulan ini dia sudah tidak sangat bahagia dan tertekan," ungkap Hotman Paris.

Pria berdarah Batak ini menyebut sang klien hari ini, Kamis (12/1/2023) akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus KDRT yang dialaminya.

"Hari ini Venna Melinda diperiksa oleh dokter psikiater, besok (hari ini) saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan."

"Karena di samping darah-darah yang keluar dari hidungnya juga katanya ada retak di tulang rusuk," lanjut Hotman Paris.

Ferry Irawan sendiri dituntut pasal 44 ayat 4 ke pasal 44 ayat 1 tentang KDRT berat yang mengakibatkan gangguan psikis.

Halaman Awal