Skip to main content
Nikita Mirzani Dituding Bangkrut Sampai Harus Jual Rumah, Nyai Beri Jawaban Menohok

Nikita Mirzani Dituding Bangkrut Sampai Harus Jual Rumah, Nyai Beri Jawaban Menohok

Nikita Mirzani belakangan ini memang ramai dibicarakan publik imbas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Bukan hanya itu, Nikita Mirzani yang selama ini dikenal sebagai artis tajir melintir juga dikabarkan bangkrut.

Bagaimana tidak, beredar kabar bahwa Nikita Mirzani sampai harus menjual TV hingga rumah mewah miliknya.

Lantas, benarkah hal tersebut dilakukannya lantaran kesulitan ekonomi?

Kabar penjualan rumahnya kini menjadi tanda tanya besar di benak publik.

Dianggap bangkrut, Nikita Mirzani menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari niatnya untuk menjual rumah.

"Emang kenapa sih kalau jual rumah yang penting bukan jual diri," terang Nikita Mirzani.

Seolah menampik, Nikita Mirzani lantas menjelaskan alasannya menjual rumah tersebut.

"Alasannya karena sudah bosen." jelasnya dilansir dari Tribun Jatim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anak-anaknya kini sudah tumbuh besar dan memerlukan tempat tinggal yang lebih luas.

Halaman Selanjutnya

"Rumahnya kekecilan, anak-anak sudah besar-besar," jelas Nikita.

Hingga saat ini, nama Nikita Mirzani masih terus menjadi sorotan banyak orang.

Harus berhadapan dengan laporan Dito Mahendra soal dugaan pencemaran nama baik, nyatanya Nikita Mirzani sangat ingin bertemu dengan sosok tersebut.

Namun pada kenyataannya, keinginan tersebut justru belum terwujud hingga saat ini.

Sebelumnya, Dito Mahendra diketahui tidak hadir saat diminta menjadi saksi dalam kasus Nikita Mirzani.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dedy Adi Kusuma yang tak lain adalah Ketua Majelis Hakim memberikan peringatakn kepada pihak Dito Mahendra.

Pasalnya, Dito Mahendra bisa terancam dipidana apabila tidak kunjung hadir atau menolak menjadi saksi dalam perkara terkait.

"Silahkan untuk mengupayakan lebih dahulu saksi korban untuk dihadirkan di persidangan," jelasnya.

"Kalau tidak hadir sampai waktu yang telah ditetapkan maka silahkan bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan pasal-pasalnya menolak hadir di persidangan," kata Dedy dilansir dari kompas.com.

Majelis hakimmemberi dua kali kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban dan jika tidak bisa akan ada sanksi yuridisnya.

"Dimohon untuk jadi perhatian khusus penuntut umum supaya saksi korban dan saksi yang lain silahkan diatur sesuai waktu yang kita tetapkan bersama," ujar Dedy.

Diketahui bahwa sebelumnya tiga saksi yang dipanggil oleh JPU tidak hadir pada agenda yang telah ditetapkan.

Selain Dito Mahendra, dua orang lainnya adalah Hairul Yus dan MH Hadi Yusuf.

"Saksi yang kita panggil hari ini tidak dapat hadir, dengan alasan yang telah disampaikan, dari kami melakukan pemanggilan saksi korban Mahendra Dito kemudian saksi Hairul Yusi dan saksi MH Hadi Yusuf," kata JPU.

Halaman Awal