Skip to main content
Fitri Salhuteru Mengamuk, 3 Pria Mengaku Pengacara Paksa Jenguk Nikita Mirzani: Jangan Ada Penyusup

Fitri Salhuteru Mengamuk, 3 Pria Mengaku Pengacara Paksa Jenguk Nikita Mirzani: Jangan Ada Penyusup

Fitri Salhuteru mengamuk. Kemarahannya tak terbendung saat melihat ada tiga orang pria memaksa menjenguk Nikita Mirzani di Rutan kelas IIB Serang, Senin (31/10/2022). 

Penyusup mengaku pengacara Nikita Mirzani, diusir oleh Fitri Salhuteru.

Fitri Salhuteru adalah istri pengusaha Cencen Kurniawan. Hobi teman dekat Nikita Mirzani itu adalah gym dan boxing.

Dikutip TribunBanten.com (Tribunnews.com Network), pria yang belakangan mengaku pengacara Nikita Mirzani ini terlihat mengenakan jaket kulit, kaos putih, dilengkapi dengan kacamata dan memakai masker berwarna putih dengan rambut diikat.

Pria itu datang ke Rutan Kelas II B Serang tidak lama setelah Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim dan Fitri Salhuteru mendatangi Rutan selepas dari Kejaksaan Negeri Serang.

Pria itu berjumlah tiga orang, satu di antaranya bernama Fredi.

Mereka datang sekitar pukul 13.40 WIB.

Kedatangan mereka hendak menemui Nikita Mirzani tak kesampaian.

Fredi pun sempat memaki petugas lantaran tidak ingin menunggu lama.

"Apa-apaan saya suruh nunggu lama, kamu enggak tahu siapa saya, saya juga pejabat," terang Fredi saat tidak diizinkan masuk oleh petugas Rutan.

Halaman Selanjutnya

Sekitar pukul 15.29 WIB, Fredi tampak menghampiri pintu masuk dan dimaki oleh Fitri Salhuteru.

Fitri Salhuteru mengaku tidak mengenal pria atas nama Fredi, yang mengaku sebagai lawyer Nikita.

"Siapapun yang nyuruh kamu, kamu harus minta ke kejaksaan, jangan main-main kamu," kata Fitri Salhuteru sambil menunjuk pria berjas hitam di rutan kelas IIB Serang, Senin (31/10/2022).

Fitri Salhuteru Sebut Nikita Mirzani Sering Diintimidasi

Fitri yang sudah dianggap sebagai kakak oleh Nikita berpesan, agar jangan ada penyusup yang berpura-pura menjadi teman Nikita ingin membesuk.

"Satu lagi saya berpesan ya jangan ada penyusup-penyusup yang pura-pura menjadi teman Nikita ingin besuk ke sini, inget ya, ikutin peraturannya," jelasnya.

Sebelum Fitri ke Rutan, terlebih dahulu dia meminta ijin dan datang ke Kejaksaan Negeri Serang untuk membesuk Nikita.

"Saya kesini minta izin dulu dari kejaksaan, setelah minta izin baru datang, ini tiba-tiba tadi ada yang namanya fredi lah apa lah kesini, jangan bermain-main lah, kalo dia temannya Nikita dan tau Nikita bagaimana ikutin aturannya, tadi ada satu orang ngakunya lawyer, janganlah main-main sama saya," ungkapnya.

Dia mengaku tidak mengenal siapa orang tersebut.

Fitri bercerita bahwa sering terjadi orang tidak dikenal datang, untuk mengintimidasi Nikita.

"Yang tadi enggak kenal, seperti ini sering terjadi pada Niki, bagaimana Niki diintimidasi oleh orang-orang tidak dikenal, jangan lakukan lagi ini udah diranah hukum, Niki udah di sini jangan coba-coba lagi intimidasi Nikita," terangnya.

Fitri melanjutkan, dia mengingat satu persatu wajak pria tidak dikenal, yang disebut penyusup tersebut.

"Saya liatin mukanya satu-satu kalian, jangan suka pura-pura jadi teman Nikita atau apalah, kalau kalian mau membesuk Nikita silahkan ikuti atruannya seperti saya minta suratnya ke kejaksaan jangan so jago," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.

Halaman Awal