Skip to main content
Tanggapan Kuasa Hukum Dito Mahendra Soal Penanahan Nikita Mirzani: Kejakasaan Sudah Benar

Tanggapan Kuasa Hukum Dito Mahendra Soal Penanahan Nikita Mirzani: Kejakasaan Sudah Benar

 

Nikita Mirzani kembali mendapat sorotan tajam dari publik usai penahanannya di rumah tahanan (Rutan) Serang, Banten.

Nikita Mirzani resmi ditahan pada Selasa, (25/10/2022).

Melansir Tribun Seleb, Nikita Mirzani ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Sempat viral video Nikita Mirzani menolak ditahan.

Wanita yang akrab disapa nyai itu bahkan berteriak di kantor kejakasaan.

Pihak Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya pun buka suara terkait penahanan Nikita Mirzani.

"Kita selaku kuasa hukum, berpendapat bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet Rissy saat dihubungi awak media, Rabu (26/10/2022).

Yafet menyebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan mantan istri Dipo Latief itu ditahan.

"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai denga Pasal 20 ayat 2 KUHP," ungkap Yafet.

Halaman Selanjutnya

"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancara persidangan," tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, diketahui hari ini kuasa hukum Nikita Mirzani sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.

Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan telah disampaikan ke Kejari Serang pada Rabu (26/10/2022) siang.

"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan, (diajukan) kemaren siang, tinggal jawaban dari bapak Kajari bagaimana jawabannya," terang Fahmi dikutip dari Kompas.com.

Fahmi memaparkan pengajuan penahanan diajukan sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan, dan hanya melakukan wajib lapor satu Minggu satu kali.

"Kemudian yang kedua bahwa Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga nak kecil. Jadi minta penangguhan penahanan," ujar Fahmi.

Fahmi juga menyebutkan pasal yang dipersangkakan kepada Nikita yakni pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan penahanan.

"Induk permasalahannya itu pencemaran nama baik jadi 27 ayat 3, kami tinggal nunggu jawaban kejaksaan, Intinya alasan kemanusiaan dan itu (penangguhan) hak seseorang," jelas Fahmi.

Halaman Awal