Skip to main content
TAK TEGA Lihat Rizky Billar Mendekam di Bui, Kini Lesti Kejora Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya

TAK TEGA Lihat Rizky Billar Mendekam di Bui, Kini Lesti Kejora Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya

Kabar mengejutkan kini hadir dari Lesti Kejora, ia memutuskan untuk mencabut laporannya terkait KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Tentu saja kabar tersebut membuat gempar warganet lantaran pihak kepolisian mengabarkan jika Lesti Kejora mencabut laporanya.

Seperti yang diketahui, Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh pihak istrinya.

Mendengar Rizky Billar menjadi tersangka membuat Lesti Kejora bergegas untuk mendatangi pihak Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Bak tak tega melihat Rikzy Billar mendekam di dalam penjara, Lesti Kejora akhirnya mencabut laporannya.

Pada saat itu Lesti Kejora tiba-tiba mendatangi pihak Kapolres Jakarta Selatan saat Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lesti Kejora datang dari tanah suci, Mekkah ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemunculan Lesti Kejora awalnya diduga awak media untuk mencabut laporan KDRT setelah Rizky Billar sesumbar di konferensi pers jika istrinya akan mencabut laporan.

Halaman Selanjutnya

Pada kejadian pihak Humas Polres Metro Jaya Jakarta Selatan menampik kabar tersebut.

Lantaran pihak kepolisian sendiri belum menerima laporan pencabutan laporan

Kendati demikian, pihak humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kabar tersebut.

Endra Zulpan mengatakan jika Lesti kejora tiba-tiba mendatangi pihak kepolisian Metro Jakarta Selatan.

"Pihak Lesti, tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," ungkap Zulpan, dilansir dari Kompas.com, Jumat, 14 Oktober 2022.

Zulpan juga menegaskan jika ia tak akan mempersulit Lesti Kejora jika ia akan mencabut berkas.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak korban. Tetapi itu ada mekanisme dan prosedur," lanjut Zulpan.

Sebagai informasi, Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan saat kepolisian menggelar jumpa pers mengenai penahanan Rizky Billar.

Lesti Kejora hadir ditemani oleh Endang Mulyana ayahnya dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Lesti Kejora masuk ke gedung Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang.

Lesti Kejora, Endang Mulyana dan Sandy Arifin langsung masuk ke dalam lift untuk menemui Rizky Billar.

Telah diberitakan oleh Tribunstyle, Surya Darma enggan membocorkan alasan Lesti Kejora mencabut laporan yang telah dilayangkan.

"Itu (alasan) nggak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri kita hanya menyaksikan," ucap Surya Darma.

Surya Darma mengatakan jika Lesti Kejora mencabut laporannya di depannya.

Bahkan pencabutan laporan tersebut telah disepakati baik dari pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar.

"Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua," lanjut Surya Darma.

Momen memandatangan pencabutan berkas tersebut juga disaksikan oleh tim kuasa hukum kedua belah pihak.

"Jadi tanda tangan surat kuasa itu di depan saya,"

"di depan kuasa hukum bang Sandi, setelah dibaca, ditandatangan," ucapnya.

Tak jauh beda, Neas Ginting (Kuasa hukum Rizky yang lain) mengaku pencabutan surat laporan KDRT di kepolisan itu usai Rizky dan Lesti bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, ia mengatakan jika kedua belah pihak diberi waktu untuk mereka mengobrol.

"Kita kasih waktu berdua untuk ngobrol, ada sekitar satu jam lebih. Yang pasti, setelah rilis di Polres,"

"Rizky naik lagi, lima menit kemudian Lesti datang dengan ayahnya, di situ Lesti-Rizky langsung ngobrol," ujar Neas.

Neas Ginting juga mengatakan jika berkas pencabutan tersebut telah disediakan.

"Pencabutan sudah disediakan,"

"Setelah Lesti Rizky ngobrol, baru disodorkan surat pencabutan, baru ditandatangani," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu 28 September 2022, malam hari.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kejadian tersebut berawal saat Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti.

Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

Hal tersebut telah dibuktikan secara valid oleh pihak kepolisian melalui hasil visum yang telah keluar.

Halaman Awal