Skip to main content
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Ustaz Subki: Kalau Bisa Secara Kekeluargaan

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Ustaz Subki: Kalau Bisa Secara Kekeluargaan

Ustaz Subki Al Bughury buka suara terkait Lesti Kejora yang mencabut laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar.

Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Usai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, Lesti Kejora malah mencabut laporannya.

Seperti diketahui, Ustaz Subki menjadi sosok yang dekat dengan pasangan ini.

Lantaran Uztaz Subki yang menikahkan Lesti Kejora dan Rizky Billar secara siri.

Ustaz Subki pun memberikan tanggapan soal keputusan Lesti Kejora yang telah mencabut laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ustaz Subki mengaku tak mengetahu keributan yang terjadi dalam rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Halaman Selanjutnya

Ia baru mengetahui permasalahan itu saat Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT pada polisi.

"Waktu saya tahu kasusnya udah dilaporin," ujar Ustaz Subki, dikutip pada kanal YouTube Nit Not, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Ustaz Subki, kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kalau saya sih dari awal sebetulnya ya, kalau bisa secara kekeluargaan ya kekeluargaan," kata Ustaz Subki.

Ustaz Subki pun menyebut dalam hidup setiap orang pasti ada masalah.

"Kita dalam hidup kan pasti ada masalah. Kalau ditanya sikap ya kalau pasangan yang baik kita bersyukur," ujar Ustaz Subki.

"Kalau beritanya jelek kita bersabar," sambung Ustaz Subki.

youtube image

Penahanan Rizky Billar Ditangguhkan

Rizky Billar masih menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, ia sudah tak lagi ditahan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.

Lesti Kejora yang menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Rizky Billar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Permohonan penangguhan penanganan dari istri tersangka dan kuasa hukum tersangka kami kabulkan," kata Kombes Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

"Nanti setelah ini kami akan lakukan proses penangguhan penahanan," lanjutnya.

Halaman Awal