Skip to main content
Hotma Sitompul Pengacara Rizky Billar: Saya Minta Kalian Semua Ikut Mendamaikan,Tidak Memanas-manasi

Hotma Sitompul Pengacara Rizky Billar: Saya Minta Kalian Semua Ikut Mendamaikan,Tidak Memanas-manasi

Rizky Billar kini menunjuk Hotma Sitompul jadi kuasa hukumnya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Belum diketahui apa alasan Billar mengganti pengacaranya.

Sebelumnya pengacara Rizky Billar, Adek Erfil Manurung telah banyak memberikan statement ke media.

Setelah Billar jadi tersangka, bukan Adek Erfil yang hadir ke kantor polisi, namun Hotma Sitompul.

Ketika mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis dini hari (13/10/2022), Hotma menyatakan kalau pihaknya akan berusaha menyelesaikan kasus Rizky Billar dengan Lesti Kejora melalui proses perdamaian.

"Didamaikan, bicara sama semua para pihak, penyidik,"

"Kita tahu ada perdamaian yang dianjurkan pihak kepolisian," kata Hotma Sitompul ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Saat ditanya apakah upaya damai itu yang minta Rizky Billar langsung, Hotma Sitompul enggan menegaskannya.

Halaman Selanjutnya

"Saya datang kesini sebagai orang yang suka berdamai,"

"Dalam pembelaan (Billar), juga menekankan perdamaian," ucapnya.

Meski begitu, Hotma menyebutkan ia belum membuka komunikasi dengan Lesti Kejora untuk melakukan upaya perdamaian, agar Billar terlepas dari kasus dugaan KDRT.

"Nanti dulu pelan-pelan. Saya belum ketemu pelapor. Kalau perlu ketemu kita ketemu," ungkapnya.

Hotma Sitompul berharap keinginan Rizky Billar dan pihaknya untuk bisa berdamai dengan Lesti Kejora pun bisa terwujud, agar kasus dugaan KDRT bisa diselesaikam secara baik-baik.

"Saya meminta kalian semua ikut mendamaikan, tidak memanas-manasi," ujar Hotma Sitompul. 

Rizky Billar resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Dilansir dari WartaKota, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kalau penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

"Serta penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada enam saksi, termasuk saksi korban (Lesti) sebelum memeriksa Muhammad Rizky (Rizky Billar)," kata Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam (12/10/2022).

"Sampai detik ini yang bersangkutan masih diperiksa," tambahnya.

Karena pemeriksaan saksi sudah dilakukan, Zulpan menegaskan penyidik sudah menaikan status Rizky Billar.

"Berjalannya waktu, status Muhammad Rizky naik dari saksi menjadi tersangka," ucap Endra Zulpan.

"Muhammad Rizky disangkakan dengan pasal 44 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam. 

Halaman Awal