Skip to main content
Nikita Mirzani Bayar Pajak Rp 334 Juta, Ini Prediksi Penghasilannya Setahun

Nikita Mirzani Bayar Pajak Rp 334 Juta, Ini Prediksi Penghasilannya Setahun

Nikita Mirzani Bayar Pajak Rp 334 Juta, Ini Prediksi Penghasilannya Setahun

Nikita Mirzani baru-baru ini memamerkan bukti pembayaran pajak miliknya.

Dalam setahun, Nikita Mirzani harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp 334.335.000.

Sembari mengunggah foto bukti pembayaran pajak, Nikita Mirzani juga tak lupa menegur netizen.

"Buat netizen yang pegang negara Indonesia. Kalau enggak ada kontribusinya untuk negara ini mendingan pada diam saja bisa enggak," ujar Nikita Mirzani, dikutip pada Kamis (30/6/2022).

Ia juga berharap agar perilakunya yang taat pajak bisa ditiru.

"Tuh, contoh gue bayar pajak Rp 334 juta, duit semua itu, bukan daun," kata Nikita Mirzani.

Seperti yang diketahui, sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebagai berikut:

-  Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan PPh dengan tarif 5 persen;

Halaman Selanjutnya

-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, dikenakan PPh dengan tarif 15 persen;

-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 25 persen;

-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 30 persen.

Penghasilan wajib pajak milik Nikita Mirzani termasuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 Juta setahun sehingga ia harus membayar pajak sebesar 30 persen.

Dengan begitu, prediksi penghasilan kena pajak Nikita Mirzani dalam setahun mencapai Rp 1,1 Miliar.

Halaman Awal