Skip to main content
Detik-detik Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Kawasan Senayan, Arkana Histeris Jadi Sorotan

Detik-detik Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Kawasan Senayan, Arkana Histeris Jadi Sorotan

Detik-detik Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Kawasan Senayan, Arkana Histeris Jadi Sorotan

Artis Nikita Mirzani kembali menggegerkan media sosial. Dirinya dijemput paksa polisi Polres Serang Kota di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta.

Pada hari Kamis 21 Juli 2022, penjemputan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Informasi mengenai penjemputan paksa Nikita Mirzani pertama kali diketahui dari video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya pengacara Ramdan Alamsyah.

Dari situ, Nikita terlihat tengah digiring untuk menaiki mobil polisi.

Dalam video, tampak sosok Nikita Mirzani memakai baju putih dan jeans biru.

Tergambar juga momen di mana Nikita masih menggandeng Arkana Mawardi saat digiring penyidik.

Sang putra bungsu, Arkana, menangis histeris mengetahui sang ibu diamankan pihak kepolisian.

Setelahnya, terlihat Arkana Mawardi mulai menangis saat penyidik Polresta Serang Kota meminta Nikita Mirzani segera masuk mobil.

Halaman Selanjutnya

Hingga penyidik akhirnya mengambil keputusan untuk ikut membawa Arkana di mobil tersebut.

Tak hanya menangis, sang anak juga terlihat sambil menggandeng ibunya.

Sontak, pemandangan ini menjadi sorotan netizen.

Mereka tak tega melihat buah hati Nikita menangis.

Namun mereka saat ini berada dalam pendampingan polwan.

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com pada hari Jumat 22 Juli 2022, Humas Polda Banten mengatakan bahwa anak Nikita didampingi polwan.

"Betul anak dari Nikita Mirzani ada dalam pendampingan dari Polwan," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Ada pendampingan dari babysitter yang dipekerjakan oleh Nikita Mirzani alias NM," sambungnya.

Dalam perkara pencemaran nama baik serta penjemputan paksa akankah Nikita Mirzani akan ditahan?.

Kabid Humas Polad Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani akan ditahan.

"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (22/7/22).

Shinto juga menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.

Terkait penangkapan Nikita Mirzani akan menjadi pertimbangan yang memiliki tiga anak.

"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.

Kronologi penangkapan Nikita Mirzani, Aparat Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap Nikita Mirzani yang berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Terkait dengan penangkapan Nikita, Polda Banten memberikan keterangan termasuk kronologi Nikita Mirzani.

Dalam siaran pers Polda Banten yang diterima Tribunnews.com Kamis petang, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada kamis siang pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Pihak Polda Banten menyatakan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Tak hanya itu, Polwan juga turut serta dalam proses penjemputan Nikita Mirzani.

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," demikian keterangan dalam keterangan tertulis.

Halaman Awal