Skip to main content
Jatah Harta Gono Gini Angga Wijaya dari Dewi Perssik Usai Cerai Disentil, Depe: Nanti Saya Kasih

Jatah Harta Gono Gini Angga Wijaya dari Dewi Perssik Usai Cerai Disentil, Depe: Nanti Saya Kasih

Jatah Harta Gono Gini Angga Wijaya dari Dewi Perssik Usai Cerai Disentil, Depe: Nanti Saya Kasih

Pedangdut  Dewi Perssik resmi digugat cerai sang suami,  Angga Wijaya.

Setelah gugatan cerai itu, muncul ihwal soal  Harta Gono Gini antara  Dewi Perssik dan  Angga Wijaya.

Lantas, berapa bagian  Harta Gono Gini antara Depe dan Angga?

Rupanya, Dewi Perssik secara jujur akan memberikan harta gono-gini nya dengan Angga Wijaya jika memang ada.

Depe menyikapi kemungkinan  Angga Wijaya akan menuntut harta gono-gini ini berdasar keyakinan dirinya akan kekayaan yang dimiliki adalah hasil keringatnya sendiri.

Diketahui, rumah tangganya dengan  Angga Wijaya berada di ujung tanduk,  Dewi Perssik baru-baru ini membahas soal harta gono-gini.

Keretakan rumah tangga  Dewi Perssik dan  Angga Wijaya terendus publik beberapa waktu belakangan.

Tepatnya setelah  Angga Wijaya mengajukan gugatan cerai terhadap  Dewi Perssik pada Senin (20/6/2022) lalu.

Halaman Selanjutnya

Desas-desus menyebut  Angga Wijaya menuntut harga gono-gini dalam gugatan tersebut.

Terkait kabar yang menghebohkan itu, Dewi Perssik pun buka suara.

Biduan yang akrab disapa Depe itu mengaku bingung kalau  Angga Wijaya benar meminta pembagian harta.

Melansir dari TribunStyle.com, hal itu terungkap dalam acara Pagi Pagi Ambyar yang tayang di YouTube TRANS TV Official pada Senin (27/6/2022).

"Aku nggak tahu apa yang mau dituntut," kata Depe.

Bukannya apa-apa, pelantun Hikayat Cinta ini mengaku telah memiliki segalanya sebelum menikah dengan  Angga Wijaya.

Karena itu, ia merasa hartanya saat ini adalah miliknya.

"Karena ketika aku sudah menikah dengan beliau, aku sudah punya rumah, mobil, usaha," jelas  Dewi Perssik.

Selama lima tahun menikah, Depe mengaku tak pernah menerima apa-apa dari  Angga Wijaya.

"Aku nggak pernah dapat apa-apa (selama menikah). Ya usahanya usaha yang sudah ada memang sebelum aku kenal sama mas Angga, saya sudah punya usaha," ungkapnya lagi.

Kendati demikian, Depe janji bakal memberi kalau  Angga Wijaya nantinya akan meminta harta gono-gini.

Sebab, selama ini Depe juga selalu memberi apa yang diminta oleh sang suami.

"Jangankan minta harta gono-gini, dari dulu apapun yang dia mau, saya kasih bang. Mau minta harta apanya lagi? Ya nanti terterain aja apakah itu hasil dari kamu. Kalau mau minta apa, nanti saya kasih," pungkas Dewi Perssik.

5 Tips Bagi  Harta Gono Gini yang Adil Setelah Bercerai

Perceraian menjadi suatu hal yang sering terjadi di era modern.

Setelah sekian lama hidup bersama, banyak pasangan yang memutuskan untuk bercerai karena adanya ketidakcocokan dalam hidup berumah tangga.

Ditambah lagi berbagai permasalahan dan tekanan yang datang dari sana dan sini.

Selama proses perceraian berlangsung, satu hal yang tidak bisa luput dari kacamata adalah harta gono gini.

Pembagian harta pun menjadi momen yang sangat krusial dan sering diperdebatkan pihak yang bercerai.

Agar proses perceraian tidak memanas, dikutip kompas.com, berikut tips pembagian harta gono gini yang bisa dipraktikkan.

1. Menghitung Jumlah Harga secara Menyeluruh

Langkah pertama yang bisa dilakukan saat membagi harta gono gini adalah menghitung jumlah harta yang dimiliki secara menyeluruh.

Entah itu harta berwujud ataupun tidak berwujud.

Keduanya dihitung lebih dulu untuk mengetahui jumlah harta yang dimiliki.

Proses penghitungan jumlah harta harus dilakukan kedua pihak yang bercerai ditambah “pihak saksi”.

Apabila suatu hari salah satu pihak menuntut pihak lain akibat adanya kecurangan dalam proses penghitungan harta, pihak saksi dapat dijadikan “bukti kuat” untuk menjelaskan seluruh proses yang berkaitan dengan poin ini.

Dengan begitu, kedua pihak yang bercerai sama-sama untung bukan malah merugi.

2. Menjual Harta yang Dimiliki

Proses penghitungan harta menjadi lebih mudah jika sudah dicairkan dalam bentuk cash atau uang tunai.

Inilah mengapa rata-rata orang yang bercerai memilih untuk menjual sebagian harta yang dimiliki untuk mengetahui berapa yang harus diberikan kepada pihak yang satu dan pihak yang lainnya.

Proses penjualan harta bisa dilakukan apabila pihak yang bercerai sama-sama setuju untuk menjualnya.

Adapun harta yang paling sering dijual untuk dibagikan berupa rumah, apartemen, tanah, mobil, dan perhiasan.

3. Membagi Harta Sama Rata

Setelah menjual seluruh atau sebagian dari harta, selanjutnya adalah membagikan harta dalam porsi yang sama.

Apabila suami mendapatkan Rp 2 miliar, istri pun harus mendapat Rp2 miliar. Kondisi ini berlaku jika pihak yang bercerai belum dianugerahi anak.

Namun, ketika sudah dikaruniai anak, porsi pembagian harta harus dilakukan menurut ketetapan hukum yang berlaku.

Salah satu pihak yang mendapat “hak asuh anak” berhak mendapat porsi yang lebih besar karena memiliki tanggung jawab besar untuk merawat dan membiayai anak tersebut hingga anak tumbuh dewasa nanti.

4. Membeli Kembali Harta yang Dijual

Menjual lalu membeli kembali harta yang dijual sering dilakukan pihak yang bercerai dengan alasan “tidak bisa lepas” atau “terlalu menyayangi” harta tersebut.

Alasan ini pun dilatarbelakangi beberapa motif tergantung dari apa yang dirasakan pihak yang bercerai.

Proses reowned atau mendapatkan kembali harta yang dijual perlu proses yang cepat agar harta tersebut tidak sempat jatuh ke tangan orang lain.

Proses lobby pun diperlukan di mana salah satu pihak harus bersedia menghubungi pihak lain untuk menanyakan proses “mendapatkan kembali” lalu melakukan negosiasi demi mencapai kesepakatan.

5. Membagi Warisan Kepada Anak

Beberapa pihak yang bercerai memutuskan untuk membagi harta warisan kepada anak supaya terhindar dari konflik berkepanjangan.

Sama halnya seperti proses pembagian harta antara suami dan istri.

Pembagian harta kepada anak juga harus sama rata.

Artinya, suami ataupun istri harus mengibahkan jumlah yang sama kepada anak.

Pembagian harta warisan hanya bisa dilakukan ketika anak sudah berusia 18 tahun ke atas.

Apabila anak masih di bawah umur, pembagian harta dapat dilakukan dengan surat wasiat yang menyatakan jumlah yang berhak didapat anak dari kedua orang tuanya.

Penyerahan warisan berlaku saat kedua orang tua anak tersebut sudah meninggal dunia.

Pembagian Harta sesuai Proses Hukum

Perceraian memang menjadi hal yang paling dihindari, tapi tidak dapat dielakkan demi kebaikan bersama.

Segala sesuatu yang berhubungan dengan harta gono gini harus segera diselesaikan sebelum resmi bercerai.

Ada baiknya untuk mengundang kuasa hukum atau pengacara dalam pembagian harta gono gini agar terhindar dari adanya konflik yang akan merugikan salah satu pihak di masa mendatang.

Dengan pembagian harta yang didasarkan pada hukum yang berlaku, semua pihak akan merasa diperlakukan adil.

Halaman Awal