Skip to main content
Penyebab Tes DNA Anak Rezky Aditya Rumit, Wenny Ariani Disebut Punya Maksud Lain

Penyebab Tes DNA Anak Rezky Aditya Rumit, Wenny Ariani Disebut Punya Maksud Lain

Penyebab Tes DNA Anak Rezky Aditya Rumit, Wenny Ariani Disebut Punya Maksud Lain

Penyebab tes DNA anak Rezky Aditya rumit sedikit terjawab setelah Rezky Aditya buka suara.

Dari pengakuan Rezky Aditya, pihaknya sudah menawarkan tes DNA sejak awal namun Wenny Ariani menolak. 

Penolakan itu disebut Rezky Aditya karena Wenny Ariani punya maksud lain, tidak semata-mata murni demi memperjuangkan hak anak. . 

Penjelasan oleh Rezky Aditya dan Citra Kirana ini disampaikan setelah Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding Wenny Ariani. 

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani selama Rezky tidak dapat membuktikan anak tersebut bukan anak biologisnya.

Dalam penjelasan melalui video yang diunggah di akun Youtube Ciky Citra Rezky, Jumat (27/5/2022), Rezky Aditya mengungkap fakta soal tes DNA. 

Menurut Rezky Aditya, setelah dia menang atas gugatan Wenny Ariani di Pengadilan Negeri Tangerang, suami Citra Kirana itu sudah secara sukarela menawarkan tes DNA kepada pihak Wenny Ariani. 

Dikatakan Rezky Aditya, tes DNA itu ia tawarkan semata-semata demi kemanusiaan dan memutus keraguan akan status hubungan hukum dirinya dengan anak Wenny Ariani, Naira.

Halaman Selanjutnya

"Setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri (Tangerang) saya langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat (Wenny Ariani,-red) melalui pengacara saya yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira"

"Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira," ujar Rezky Aditya yang didampingi Citra Kirana dikutip Sabtu (28/5/2022). 

Namun, kata Rezky Aditya, tawaran tes DNA itu tidak terlaksana hingga hari ini karena pihak penggugat melalui kuasa hukumnya justru menyampaikan permintaan lain.

"Proses tes DNA tersebut tidak bisa dilakukan karena memang ada permintaan lain dari pihak penggugat, yang nanti detailnya akan disampaikan oleh pengacara saya," ujarnya. 

Kuasa Hukum Rezky Aditya, Anna Sofa Yuking, yang juga hadir bersama Rezky Aditya membenarkan hal tersebut. 

Setelah memenangi gugatan di Pengadillan Negeri Tangerang, pihaknya dihubungi Rezky Aditya untuk menawarkan tes DNA. 

Tawaran tes DNA itu sudah ditawarkan kepada Wenny Ariani melalui kuasa hukumnya dalam pertemuan yang terjadi selama dua kali. 

Namun, menurut Anna, tes DNA itu tidak terlaksana hingga hari ini karena kuasa hukum Wenny Ariani justru mengajukan permintaan lain yang mengagetkan dirinya dan tidak dapat diterima pihak Rezky Aditya. 

"Pada saat kita sampaikan keinginan kita untuk tes DNA, pihak penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus. Sungguh ini menurut kami begitu mengagetkan pada waktu itu."

"Meski kita tidak menutup negosiasi. Tapi, terus terang kata-kata jual putus itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dari apa yang selama ini selalu disampaikan oleh pihak penggugat di media, dimana semata-mata kepentingan Naira, demi status hukum Naira," beber Anna. 

Dalam pertemuan dengan kuasa hukum Wenny Ariani tersebut, lanjut Anna, pihaknya juga sudah menyampaikan komitmen Rezky Aditya yang bersedia bertanggungjawab menafkahi Naira apabila hasil tes DNA itu membuktikan Rezky adalah ayah biologis Naira. 

"Tetapi, sampai hari ini kita belum juga dihubungi kembali oleh penggugat sampai tiba-tiba ada putusan banding (Pengadulan Tinggi Banten). Kami belum bisa mengomentari putusan banding itu karena kami belum menerima salinan putusannya," ujar Anna. 

Lebih jauh, Anna juga menyampaikan alasan mengapa pihak Rezky Aditya selama ini enggan berbicara kepada media.

Hal ini lantaran Rezky Aditya memang berpesan kepada kuasa hukum agar tidak banyak berbicara kepada media karena menyangkut Naira yang merupakan anak di bawah umur.

"Karena sejak awal, Rezky sejak awal berpesan untuk tidak banyak bicara dengan media supaya mengurangi atau meminimalisir pemberitaan-pemberitaan yang justru nantinya akan mengundang huru-hara," ujarnya. 

Pengakuan Wenny Ariani Sebelumnya 

Sebelumnya, Wenny Ariani pernah angkat bicara soal tes DNA.  

Menurut Wenny Ariani, Rezky Aditya memang pernah menawarkan tes DNA namun dengan syarat Wenny Ariani harus mencabut laporannya. 

Syarat inilah yang ternyata membuat Wenny Ariani bingung dan akhirnya tidak mau menerima tawaran Rezky Aditya tersebut. 

"Kemarin terlapor tidak banyak diberitahu. Tapi intinya yang agak membingungkan saya ada info yang mengatakan bahwa, terlapor ini mau melakukan tes DNA, di luar permasalahan ini semua," kata pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan di Polres Jakarta Selatan dikutip dari hype.grid.id Jumat, (7/1/2022).

"Jadi tidak ada laporan pidana, tidak ada gugatan itu. Justru malah bikin dari pihak kita makin bingung. Pada saat kita melakukan gugatan pidana, saya sudah minta itu," sambungnya.

Ferry juga membeberkan jika Rezky Aditya mau bertanggung jawab kalau memang terbukti Naira adalah anak kandungnya.

Sayangnya, Wenny Ariani masih menghadapi berbagai jalan terjal untuk membuktikan anaknya adalah anak kandung.

Seperti dimuat Tribun Solo, hal tersebut disampaikan dalam kanal YouTube Seleb Oncam News yang tayang pada Rabu (5/1/2022).

"Karena satu kemarin saran dari majelis hakim untuk melakukan tes DNA, yang terjadi adalah saat ini telah muncul surat yang mana itu bukan dari tergugat langsung, tapi dari kuasa tergugat," kata Hakam selaku kuasa hukum Wenny Ariani.

Adanya surat dari kuasa tergugat rupanya membuat Hamka dan Wenny Ariani merasa keberatan.

Di mana dalam surat itu dijelaskan jika pihak Rezky Aditya merasa keberatan dengan adanya tes DNA.

Bukan saja menolak tes DNA, ketidak hadiran tergugat dalam sidang juga membuat Wenny Ariani kecewa.

"Tidak mau tes DNA, tidak berbuat itikad baik dalam perkara ini, kami keberatan," beber Hakam.

Ingin mendapatkan pembuktian yang akurat, satu-satunya cara adalah tes DNA, namun sayang pengajuan tes DNA pun ditolak.

"Untuk pembuktian dalam perkara klien kami ini tak lain adalah tes DNA," jelasnya.

Penolakan pengajuan tes DNA dilakukan karena pihak Rezky Aditya membantah telak jika kliennya pernah punya hubungan dengan Wenny Ariani.

"Kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta, tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti. Nah bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan," tuturnya.

Akhirnya, pihak Wenny Ariani memilih langkah lain untuk melakukan sumpah pemutus.

Lagi-lagi gagal, pihak majelis hakim bahkan juga menolak permintaan tersebut karena bukti yang diberikan Rezky Adhitya sudah cukup kuat.

"Kami mau melakukan sumpah pemutus, tapi dari majelis hakim tidak diberikan, karena dia beranggapan sudah cukup bukti," imbuh Hamka.

Tak puas dengan keputusan yang dibuat oleh hakim, Wenny Ariani pun memilih untuk walk out.

"Tes DNA tidak diberikan sehingga kita mengambil jalan lain untuk walk out dari persidangan karena tidak ada jalan lain. Kami tidak puas," tandasnya.

Halaman Awal