Skip to main content
Utang Indra Kenz ke Ayah Vanessa Khong Tersentil, Nasib Rekening Orang Dekat si Crazy Rich Terungkap

Utang Indra Kenz ke Ayah Vanessa Khong Tersentil, Nasib Rekening Orang Dekat si Crazy Rich Terungkap

Utang Indra Kenz ke Ayah Vanessa Khong Tersentil, Nasib Rekening Orang Dekat si Crazy Rich Terungkap

Kasus Binomo terus bergulir. Tak hanya  Indra Kenz,  Vanessa Khong kini juga ditetapkan sebagai tersangka bersama sang ayah.

Adik  Indra Kenz juga bernasib serupa karena jadi tersangka kasus itu.

Melihat ini,  Vanessa Khong tak terima keluarganya disebut menikmati hingga sembunyikan uang si crazy Rich Medan itu.

Dia kemudian menyebut kekasihnya itu justru masih memiliki utang kepada ayahnya, berapa?

Ya,  Vanessa Khong mengungkapkan kekesalannya setelah muncul berita dirinya dijadikan tersangka kasus Binomo.

Diketahui, sang kekasih yakni  Indra Kenz telah terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading dengan platform Binomo.

Namun kini, dikabarkan pihak penyidik telah menyeret keluarga  Vanessa Khong untuk dijadikan tersangka.

Bahkan nama adik  Indra Kenz dan ayah  Vanessa Khong juga dijadikan tersangka.

Halaman Selanjutnya

Dikutip Tribunnews.com,  Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo bersama ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik  Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Ketiga tersangka yang disebutkan diduga menerima aliran dana atau berusaha menyembunyikan dana Indra Kenz.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Atas pemberitaan tersebut,  Vanessa Khong langsung memberikan penjelasan terkait dana dari  Indra Kenz.

Wanita asal Medan ini juga menyinggung soal utang  Indra Kenz pada keluarganya.

"Bingung deh, sebenarnya ini kasus apa sih?

Kasus  binomo atau kasus teroris ya?

Papaku jadi TSK juga karena terima aliran dana

Padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong BANGUN dan RENOV rumah, semua bukti pembayaran juga sudah lengkap

BTW, rumah dia juga udah disita semua toh

Kalau kita bisa jadi tsk, berarti semua orang yang pernah terima duit dari dia jadi TSK semua dong ya?

Wah nggak paham sih, kalau ini penjara bakal penuh," tulis akun @vanessakhongg pada Minggu (10/4/2022).

Vanessa Khong merasa keheranan, bagaimana bisa pihak penyidik menuduh keluarganya menikmati hasil uang dari Indra.

Pasalnya,  Vanessa Khong masih ingat jika  Indra Kenz justru memiliki utang.

"Padahal dia masih utang sama papa aku ini, eh malah dibilang menikmati duit dia," terang Vanessa lagi.

Vanessa lagi-lagi menjelaskan, jika tak pernah menyembunyikan uang  Indra Kenz.

Bahkan, ia tak menyangka ayahnya dan adik Indra juga ikut terseret menjadi tersangka kasus Binomo.

"Sebenarnya males bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin gak bener nih

Yup aku, papaku, dan adik dia dijadikan tersengka karena menerima aliran dana dari dia, gak tau lagi mau ngomong apa

Kita dituduh sembunyiin uang dia wkwkw

Apa yang mau disembunyiin semua udah disita," lanjut Vanessa.

Vanessa juga menjelaskan, jika penyidik telah memblokir rekening keluarga hingga sang adik yang tak tahu tentang masalah ini.

"Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang gaada hubungan masih umur 17 tahun gaada dana apapun diblokir," lanjutnya.

Meski diberitakan jadi tersangka,  Vanessa Khong tak gentar.

Ia mengaku punya banyak fakta untuk membuktikan jika tuduhan tersebut salah.

"Yang jelas kita sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan yang dituduhkan

Biar fakta aja yang berbicara, lets give a high five to this news," pungkas Vanessa Khong.

Bareskrim Polri Tetapkan  Vanessa Khong Jadi Tersangka

Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.

Ketiga orang tersangka itu adalah  Vanessa Khong yang merupakan pacar  Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik  Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan, Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Ketiga tersangka mendapatkan aliran dana dari tersangka  Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama. 

Halaman Awal