Skip to main content
Saldo Tinggal Rp 1,8 Miliar, Indra Kenz Diduga Punya Tim yang Bantu Hilangkan Uang dari Rekening

Saldo Tinggal Rp 1,8 Miliar, Indra Kenz Diduga Punya Tim yang Bantu Hilangkan Uang dari Rekening

Saldo Tinggal Rp 1,8 Miliar, Indra Kenz Diduga Punya Tim yang Bantu Hilangkan Uang dari Rekening

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Doni Kenz memiliki tim khusus diduga bertugas menghilangkan uang dalam rekening Indra.

Sebab saat hendak disita, saldo pemilik nama asli Indra Kesuma itu hanya tinggal Rp 1,8 miliar di rekeningnya.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Lebih lanjut, Whisnu menegaskan Bareskrim Polri sedang mendalami keterlibatan sejumlah orang dalam aksi Indra Kenz menghilangkan barang bukti.

"Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz," ujar Whisnu.

"Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya," tegasnya.

Sayangnya, Whisnu masih belum memberikan rincian jumlah dan identitas dari tim Indra Kenz tersebut.

Ia hanya mengatakan, tim tersebut bisa dikenakan pidana jika terbukti bersalah.

Halaman Selanjutnya

"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Hingga saat ini ada mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

"Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada 11 Maret 2022 lalu.

Halaman Awal