Skip to main content
Indra Kenz Pernah Pamer Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce, Ternyata Bohong Hanya Konten

Indra Kenz Pernah Pamer Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce, Ternyata Bohong Hanya Konten

Indra Kenz Pernah Pamer Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce, Ternyata Bohong Hanya Konten

Fakta-fakta tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz mulai terbongkar.

Ternyata pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu berbohong soal pembelian tiga mobil mewahnya.

Seperti diketahui, Indra kenz sempat pamer dan mengunggah konten di Youtubenya saat memborong mobil Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD), mobil Rolls-Royce Phantom Coupe serta mobil mewah Toyota.

Ia membeli mobil mewah itu dari seorang pengusaha bernama Rudy Salim.

Dilansir dari Tribunnews, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap fakta mengejutkan.

Gatot menyampaikan bahwa ketiga mobil tersebut tidak pernah dibeli oleh Indra Kenz.

Indra Kenz ternyata hanya pura-pura membeli mobil itu untuk dijadikan konten.

Hal itu diketahuinya seusai memeriksa Rudy Salim pada Sabtu (19/3/2022).

Halaman Selanjutnya

Bos Prestige Motorcars itu membantah Indra Kenz membeli ketiga mobil tersebut.

"Kemudian terkait dengan kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan Rolls Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," terang Gatot dikutip dari Tribunnews, Sabtu (19/3/2022).

Namun, Gatot membenarkan bahwa Indra Kenz membeli mobil Tesla dari Rudy Salim.

Mobil yang kini telah disita itu dibeli tersangka seharga Rp1.3 miliar.

"Pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Awal