Skip to main content
Terungkap Alasan Tidak Ditahannya Cassandra Angelie Hingga Daftar Artis yang Terlibat Prostitusi

Terungkap Alasan Tidak Ditahannya Cassandra Angelie Hingga Daftar Artis yang Terlibat Prostitusi

Terungkap Alasan Tidak Ditahannya Cassandra Angelie Hingga Daftar Artis yang Terlibat Prostitusi

Artis Cassandra Angelie sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Artis yang membintangi sinetron Ikatan Cinta ini dijerat menggunakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

Hanya saja Cassandra Angelie tidak menjalani penahanan di kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan alasan polisi tidak menahan Cassandra Angelie.

Walaupun jadi tersangka, pemeran sinetron Ikatan Cinta itu hanya harus melakukan wajib lapor.

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022) dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Selain itu alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap CA alias Cassandra Angelie dikarenakan tersangka merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.

youtube image
Halaman Selanjutnya

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan

Aktris Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini tengah disoroti publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 malam.

Cassandra Angelie ditangkap oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel mewah, Jakarta Pusat.

Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.

Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

Polisi Kantongi Daftar Nama Artis Lain

Terbongkarnya jaringan prostitusi online yang menjerat artis Cassandra Angelie oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) kemarin rupanya menyeret sejumlah nama pesohor.

Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini di mana ada dugaan jaringan prostitusi online lainnya yang menjerat sejumlah artis ibu kota. Penyidik menyebut sejumlah pesohor itu diduga kuat terlibat dalam praktik prostitusi melalui sebuah grup jaringan Telegram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, keterlibatan beberapa artis itu didapat berdasarkan hasil pemeriksaan tiga muncikari yang ditangkap bersama Cassandra Angelie.

Para artis ibu kota yang masuk dalam jaringan prostitusi itu sebagian besar berdomisili di Jakarta.

"Berdasarkan pengembangan tiga muncikari ada beberapa publik figur. Mereka sebagian besar berdomisili Jakarta dan masuk dalam kelompok jaringan ini sehingga akan dilakukan pemanggilan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Zulpan enggan memerinci lebih detail perihal jumlah artis lainnya dan nama-nama tersebut. Ia menyatakan bahwa mereka yang terlibat itu masih dalam satu jaringan prostitusi online seperti Cassandra Angelie.

"Ada beberapa itu kan jadi lebih dari satu ya. Cukup banyak dan itu masih dalam satu jaringan yang kita ungkap kemarin," katanya.

Mengenai rencana pemanggilan nama-nama pesohor yang ikut terjerat jaringan prostitusi online itu, Zulpan menyebut polisi akan segera melakukan pemanggilan.

"Kita rencanakan dulu pemanggilannya, nanti akan ditentukan tanggal," tutup Zulpan.

Zulpan sebelumnya menyebut penangkapan CA bermula dari laporan masyarakat. Atas laporan itu, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak ke salah satu hotel mewah di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Bermula dari laporan masyarakat, artis CA ditangkap oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) malam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menyebut penangkapan itu dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. Bahkan, saat ditangkap tersangka CA dalam keadaan tanpa busana.

"Ditangkap di hotel Ascott Jakarta. Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan dalam keadaan tanpa busana," terang Zulpan.

Selain itu, tiga orang lain turut diamankan yang berperan sebagai muncikari. Ketiganya diketahui berperan sebagai penyedia daftar nama-nama untuk diperdagangkan dalam jaringan prostitusi online.

"Kita amankan juga KK, R, dan UA sebagai muncikari," pungkas Zulpan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Daftar Artis yang Pernah Terjerat Prostitusi Online

Penangkapan Cassandra Angelie menambah panjang daftar artis yang tersangkut prostitusi online.

Berikut daftar artis yang terjerat kasus prostitusi online dilansir dari Tribun Seleb:

1. TA

Artis TA terjerat kasus prostitusi online pada Desember 2020.

Diberitakan TribunJabar, TA ditangkap polisi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada 17 Desember 2020.

Saat itu, TA ditangkap bersama dengan seorang yang diduga sebagai muncikari.

Dalam perkembangannya, TA hanya berstatus sebagai saksi.

Adapun yang mendapat vonis Pengadilan Negeri Bandung sebanyak 4 orang.

Diberitakan Tribunnews.com, dalam kesaksiannya di persidangan, TA mengaku ia terlibat dalam prostitusi online sejak tahun 2017.

Selama tahun 2017, ia menerima 7 orderan, sedangkan pada 2020, ia menerima lima kali orderan.

Adapun tarif yang ia patik sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.

Terungkap pula motivasi TA menjalani prostitusi online yakni untuk membayar asistennya.

Hal ini karena honor dari main sinetron baru ia terima setiap dua bulan sekali.

2. HH

Artis FTV, HH ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara pada Minggu, 12 Juli 2021.

Kapolrestabes Medan saat itu, Kombes Riko Sunarko, menjelaskan terkait kronologi penangkapan seorang artis FTV dengan inisial HH.

Sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi awal.

Informasi tersebut diduga didapatkan dari seseorang yang berstatus sebagai muncikari.

Kemudian lebih lanjut, pihak kepolisian Medan mendapatkan informasi terkait dugaan prostitusi.

Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap HH di sebuah hotel.

"Ini kita sedang dalami, kemudian informasi tadi pagi kita dapatkan, kita mengamankan satu orang perempuan inisial H umur 23 tahun."

"Pengakuan baru landing dari Jakarta tadi pagi kemudian menginap di salah satu hotel dengan rekannya," jelas Kombes Riko, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Saat tiba di Polres Medan, HH mengenakan jaket biru gelap.

Kemudian ia menutup seluruh bagian wajahnya dengan menggunakan topi.

Turun dari mobil dengan pengawalan petugas, perempuan itu langsung dibawa masuk ke dalam kantor.

Terlihat artis inisial HH itu hanya menunduk dan tidak memberikan komentar apapun.

Setelah sempat diperiksa, HH akhirnya hanya berstatus sebagai saksi.

Ia kemudian dipulangkan pada 15 Juli 2020.

3. PA

Finalis Putri Pariwisata 2016, PA ditangkap di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada 15 Oktober 2019.

Diberitakan Tribunnews.com, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, memaparkan kronologi singkat penangkapan PA dan seorang pria NTB.

Awalnya, PA datang dari Jakarta lalu dijemput di bandara oleh mucikari berinisial JL dan seorang sopir sewaan.

Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.

Leo tidak menyebutkan hotel mana yang digunakan untuk PA melakukan hubungan badan dengan pria NTB berinisial YW.

Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel, dan mereka baru saja berhubungan badan.

Dalam perkembangannya, status PA juga hanya sebagai saksi.

4. TE 

Sebelum Cassandra Angelie, seorang artis atau selebgram TE ditangkap saat sedang melayani pria di sebuah hotel di Semarang, Rabu (15/12/2021).

 Selain TE, turut digerebek pula seorang warga nergara asing (WNA) asal Brazil berinisial FBD (26).

Kasus prostitusi online itu diungkap Polda Jateng.

 Baca juga: PENTING! Inilah Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di Tahun 2022

 Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Harga Rokok Dinaikkan Hingga 12 Persen Mulai 1 Januari 2022

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.

Melansir TribunJateng, penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.

Dilansir dari Tribunnews.com, TE merupakan selebgram.

TE kabarnya merupakan eks pemain sinetron.

Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan artis selebgram TE mencapai Rp 25 juta.

Selain selebgram TE, polisi juga mengamankan pelaku prostitusi lainnya perempuaan warga negara asing (WNA) dan seorang mucikari berinisial JB.

TE dan FBD diperantarai oleh seorang mucikari, JB (43), pria yang merupakan warga Bekasi.

Berdasarkan penuturan polisi, TE dan FBD diiming-imingi tarif sebesar Rp 25 juta oleh JB.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi PSK dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujar Djuhandani usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).

Djuhandani menyebut, dari tarif tersebut JB mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tutur Djuhandani.

Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Saat penggrebekan, polisi mendapati TE dan FBD sedang berhubungan badan dengan kliennya.

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan, sang mucikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelas Djuhandani.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.

Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Halaman Awal