Skip to main content
Putri Nia Ramadhani Menjerit Histeris Saat Tahu Mamanya Dipenjara, Keluarga Panik

Putri Nia Ramadhani Menjerit Histeris Saat Tahu Mamanya Dipenjara, Keluarga Panik

Putri Nia Ramadhani Menjerit Histeris Saat Tahu Mamanya Dipenjara, Keluarga Panik

Putri sulung Nia Ramadhani menjerit histeris saat tahu mamanya dipenjara hingga membuat keluarga besarnya panik.

Diketahui, Mikhayla, Mainaka dan Magika kini harus hidup terpisah dengan kedua orang tua mereka, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Seperti diketahui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 12 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Mikhayla sang anak sulung sempat menjerit histeris saat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis penjara.

Keluarga sampai panik melihat reaksi histeris Mikhayla.

Ya, putri sulung Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Mikhayla Zalindra Bakrie, rupanya sudah mendengar sendiri vonis penjara tersebut.

Asisten Nia Ramadhani yaitu Theresa Wienathan, membagikan cerita ketika Mikhayla menjerit histeris atas putusan hukuman sang ibunda.

Theresa Wienathan menyebut, Mikhayla tak henti-hentinya menangis saat menonton berita tentang ayah dan ibundanya.

youtube image
Halaman Selanjutnya

"Anak yang masih kecil-kecil masih belum begitu ngerti ya, cuma yang sudah sangat ngerti itu Mikhayla."

"Awalnya histeris dia denger putusan satu tahun penjara itu nangis-nangis banget," cerita Tere saat ditemui di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Histerisnya tangisan Mikhayla membuat pihak keluarga merasa kewalahan.

Pihak keluarga juga takut jika nanti terjadi apa-apa kepada anak yang masih berusia sembilan tahun tersebut.

Akhirnya pihak keluarga meminta izin pihak panti rehabilitasi agar Nia Ramadhani bisa melakukan panggilan video dengan putrinya, Mikhayla.

Hal ini dilakukan demi menenangkan sang anak yang terus menangis.

Untungnya permintaan tersebut dikabulkan.

Menurut cerita Tere, meski hanya melalui sambungan video call, keluarga terharu melihat interaksi Nia Ramadhani dan Mikhayla.

Kondisi Mikhayla pun perlahan membaik setelah melakukan panggilan video call dengan ibunya.

"Habis ada putusan itu dia boleh video call untuk nenangin," jelas Tere.

Sebenarnya vonis yang dijatuhi kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga membuat sang asisten merasa kaget.

Awalnya Tere mengira pasangan suami istri tersebut hanya akan menjalani hukuman rehabilitasi.

Akhirnya mencoba ikhlas menerima semua, mereka juga tak bisa berbuat apa-apa mengenai putusan hakim.

"Aku syok, semuanya juga syok, sedih banget juga."

"Ya jujur aja kita punya ekspektasi."

"Pas denger ternyata hukuman hakim satu tahun penjara ya itu bener-bener enggak bisa ngomong apa-apa cuma sedih aja," ujar Theresa Wienathan.

Beberapa waktu lalu, Theresa Wienathan juga sempat mengajukan petisi untuk rehabilitas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Lewat sebuah unggahan di Instagram-nya, Theresia Wienathan sempat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Dia bahkan menuliskan, "RIP hukum Indonesia," untuk menanggapi vonis tersebut.

"Speechless," tulis Theresa Wienathan seperti dikutip dari TribunStyle,com, Kamis, 13 Januari 2022.

Sementara itu pada unggahan berikutnya, Theresa Wienathan membagikan petisi.

Yakni agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir yang ikut jadi tersangka agar direhabilitasi.

"Rehabilitasi untuk Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto," bunyi judul petisi yang disertakan Theresa Wienathan.

Dia berharap dengan adanya petisi tersebut keadilan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dapat ditegakkan.

"Jujur masih speechless. Dan banyak yang komen, kontek nanya ini itu, yang terdengar sangat janggal."

"Yuk kita tanda tangan petisi ini."

"Semoga keadilan bisa ditegakkan," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 4.000 orang.

Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (11/1/2022).

Usai divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya mengajukan upaya hukum banding.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Selasa (11/1/2022).

"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi.

"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.

Karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding, menurut Wa Ode, vonis hakim tersebut belum bisa dieksekusi.

"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi," jelas Wa Ode.

"Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum," lanjutnya.

Menanggapi vonis satu tahun penjara, Wa Ode menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk kliennya yang terbukti mengonsumsi narkoba.

"Jelas menurut kami sebagai penasihat hukum bahwa mereka ini adalah korban penyalahgunaan narkoba," terang Wa Ode.

"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik. Jadi secara undang-undang wajib direhabilitasi," tambahnya.

Halaman Awal