Skip to main content
UPDATE Video Syur 19 Detik, Gisel Kembali Diperiksa Polisi, Buka Memori saat Dicecar 12 Pertanyaan

UPDATE Video Syur 19 Detik, Gisel Kembali Diperiksa Polisi, Buka Memori saat Dicecar 12 Pertanyaan

UPDATE Video Syur 19 Detik, Gisel Kembali Diperiksa Polisi, Buka Memori saat Dicecar 12 Pertanyaan

Update kasus video syur 19 detik yang menyeret nama artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Gisella Anastasia kembali dipanggil pihak kepolisian lagi untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

Pemeriksaan tambahan itu berlangsung di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021) pagi.

"Oh pasti, pasti ada khawatirnya. 'Oke tambahan apa lagi nih'."

"Kan membuka memori lagi. Semuanya itu kan butuh energi."

"Tapi kan memang konsekuensi yang harus dijalani jadi ya enggak apa-apa," ujar Gisel, ditemui usai pemeriksaan, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Gisel mengatakan ia hanya mencoba kooperatif menjalani proses hukum ini.

"Berbekal dengan doa, dari kemarin dikuatin teman-teman."

Halaman Selanjutnya

"Tadi juga berangkat didoain apa semuanya, percaya banget kalau semua kan memang berjalan sesuai rencanaNya."

"Diizinkan terjadi sesuai rencana Tuhan juga," kata Gisel lagi.

Gisel dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik, selama dua setengah jam.

Ia juga didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Namun, Sandy enggan menjelaskan detail isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kali ini karena menurut dia, itu kewenangan penyidik.

Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Namun, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Gisel dengan pertimbangan masih memiliki anak yang berusia di bawah lima tahun.

Sebagai gantinya, Gisel harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis dalam satu pekan ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini berita acara pemeriksaannya sudah kami lalui dan sudah diperiksa sekitar 12 pertanyaan dan sudah ditanda tangan klien kami," kata Sandy Arifin di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Dua Terdakwa Penyebar Video Gisel Divonis 9 Bulan Penjara

Dua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis 9 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum, PP dan MN dituntut 1 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Roberto Sihotang, pengacara terdakwa PP, setelah sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Roberto mengatakan, pihaknya keberatan dengan vonis tersebut. Pasalnya, PP bukanlah orang pertama yang menyebarkan video tersebut.

"Klien kami bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto seperti dikutip dari Kompas.com.

Halaman Awal