Skip to main content
KONDISI Kurang Sehat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Perdana, Hakim Ingatkan Soal Suap

KONDISI Kurang Sehat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Perdana, Hakim Ingatkan Soal Suap

KONDISI Kurang Sehat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Perdana, Hakim Ingatkan Soal Suap

Setelah berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu.

Kini hari ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Keduanya hadir pada pukul 11.50 WIB dengan dikawal ketat pihak kepolisian dan juga lebih dari lima bodyguard saat memasuki ruang sidang.

Sesekali Nia Ramadhani menjawab pertanyaan awak media soal kondisinya terkini.

"Baik (kondisinya)," ucap Nia Ramadhani.

Sedangkan suaminya Ardi hanya menoleh dan melenggang lurus memasuki ruang sidang dengan kawasan ketat.

Setelahnya mereka duduk di depan meja majelis hakim. Nia sempat menyapa awak media yang berdiri di belakang.

“Makasih yah,” tukasnya sembari menelungkupkan kedua tangannya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, ketiganya disangkakan atas penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai informasi, hari ini adalah sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Menurut Jaksa, terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.

Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.

Hingga akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.

“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” ucap Jaksa.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperingati kepada para terdakwa agar hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum saja.

Hakim juga mengingatkan agar para terdakwa menghindari adanya suap-menyuap dalam proses hukum tersebut.

“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?,” ucap Hakim.

“Paham,” jawab tegas para terdakwa.

Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kuasa Hukum : Mereka Sudah Mengakui

Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, akan menjalani sidang perdana untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) hari ini.

Jelang sidang, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, mengungkapkan kesiapannya.

"Saya pikir Bu Nia dan Pak Ardi sudah mengakui menggunakan dan mereka memang menggunakan buat dirinya sendiri, menyesali perbuatannya, dan sudah menjalani rehabilitasi, jadi fakta itu yang mestinya terungkap di persidangan," kata Wa Ode Nur Zaenab dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Menurut Wa Ode, kliennya juga sudah menjalankan rehabilitasi sebagai proses yang wajib dijalankan oleh pengguna narkoba.

"Rehabilitasi menjadi kewajiban negara bagi pengguna karena pengguna itu dalam Undang-undang tentang Narkotika kan dikategorikan sebagai korban," tutur Wa Ode Nur Zaenab.

Adapun Nia Ramadhani ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, 7 Juli 2021 sore hari.

Saat itu polisi mengamankan juga sopir Nia, ZN.

Polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui milik Nia Ramadhani dan alat isap sabu.

Suami Nia, pengusaha Ardi Bakrie, lalu menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat dan mengakui ikut menjadi pemakai.

Empat hari setelah ditangkap, Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi di BNN Pusat, Bogor.

Rehabilitasi itu diajukan pihak kuasa hukum dan berdasarkan rekomendasi BNN.

Halaman Awal