Skip to main content
Ini Alasan Jeff Smith Konsumsi Narkoba LSD, Dibeli Via Online Shop dengan Harga Rp 25 Juta

Ini Alasan Jeff Smith Konsumsi Narkoba LSD, Dibeli Via Online Shop dengan Harga Rp 25 Juta

Ini Alasan Jeff Smith Konsumsi Narkoba LSD, Dibeli Via Online Shop dengan Harga Rp 25 Juta

Jeff Smith kembali ditangkap kasus narkoba di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, pada Rabu Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.

Dari tangan Jeff Smith, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar LSD sisa pemakaian yang sebelumnya dipesan sebanyak 50 lembar.

Ini merupakan untuk yang kedua kalinya bagi Jeff Smith tersandung kasus penyalahgunaan narkoba karena pernah ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan alasan artis peran Jeff Smith mengonsumsi narkotika, Lysergic Acid Diethylamide (LSD).

Sebagai informasi, Zulpan menegaskan LSD merupakan narkotika jenis baru dan masuk ke dalam kategori golongan satu.

"Ini alasan penggunaan yang bersangkutan. Alasannya karena sebagai artis sinetron, agar tidak capek," ungkap Zulpan dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

"Kemudian, agar fokus katanya dalam pengerjaannya. Padahal yang kita tahu, ini halusinasi," kata Zulpan melanjutkan.

Terungkap barang tersebut didapatkan dari toko online.

Halaman Selanjutnya

Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara

Sebelumnya, pada 15 April 2021, dia diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersama satu orang rekannya berinisial D.

"Benar, kami baru saja mengamankan seorang public figure berinisial JS bersama satu orang rekan kerjanya," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum Miranda Br Sembiring membacakan dua pasal dakwaan untuk Jeff Smith.

Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jeff Smith juga dianggap menggunakan narkoba jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang.

Hingga akhirnya majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah.

Ia divonis lima bulan kurungan penjara pada Rabu, (8/9/2021).

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan.

Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan.

Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim ketua saat membacakan putusan.

Akhirnya, pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari penjara.

Namun kini ia malah ditangkap polisi lagi karena narkoba.

Halaman Awal