Skip to main content
HARTA Warisan Vanessa Angel dan Bibi Harus Dibagi, Istri Doddy Sudrajat Dipastikan tak Dapat Bagian

HARTA Warisan Vanessa Angel dan Bibi Harus Dibagi, Istri Doddy Sudrajat Dipastikan tak Dapat Bagian

HARTA Warisan Vanessa Angel dan Bibi Harus Dibagi, Istri Doddy Sudrajat Dipastikan tak Dapat Bagian

Setelah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal.

Banyak isu yang beredar salah satunya adalah isu ahli waris yang ingin dikuasai oleh Doddy Sudrajat.

Ternyata ahli waris yang semuanya atasnama Doddy Sudrajat tidak bisa didapatkan sepenuhnya.

Dikutip dari kanal youtube Hotman Paris Show pada Jumat (03/12/2021).

Saat Haji Faisal dan sang istri datang sebagai tamu ada salah satu ulama yang menerangkan terkait pembagian waris.

KH Cholil Nafis tersebut menerangkan jika pembagian waris kepada keluarga hanya dapat seperenam dari harta yang ada.

"Nah karna ini meninggal sekaligus maka yang milik laki itu yang akan dibagi waris kepada keluarga laki.

"Contoh Bibi meninggal dia punya apa sebelum menikah maka harta ini dibagi kepada anaknya sih Bibi dan diberikan kepada ibu dan bapaknya.

Halaman Selanjutnya

"Karna ibu dan bapaknya ada Gala maka dia dapat seperenam.

"Jadi yang dapat waris disini hanya Gala, Haji Faisal dan ibu Dewi Zuhriati," terang KH Cholil Nafis

KH Cholil Nafis juga merangkan harta yang dimiliki Vanessa pun pembagiannya sama seperti harta yang dimiliki Bibi.

Namun disini yang bisa dapat harta milik Vanessa hanya Gala Sky Ardiansyah dan Doddy Sudrajat.

Hal tersebut dikarenakan, istri dari Doddy Sudrajat bukanlah ibu kandung dari Vanessa Angel.

"Hak waris untuk Vanessa juga sama yang dapat hanya Gala dan Doddy saja.

"Karena ibu sambung tidak akan dapat harta tersebut," ujar KH Cholil Nafis.

KH Cholil Nafis pun menerangkan bagaimana perwarisan dalam islam.

"Perwarisan itu ada dua, satu karena memang nashab hubungan darah dan yang kedua karena pernikahan dari orang yang meninggal bukan dari keluarganya yang jadi waris," jelas KH Cholil Nafis.

Sedangkan untuk harta gonogini selama perkawinan harus dipilah terlebih dahulu.

Dipilah lagi antara mana harta istri dan harta suami.

Pembagiannya pun sama seperti harta bawaan yang dijelaskan diawal.

"Dipilah mana yang harta laki-laki mana harta perempuan.

"Dibagi seperenam kepada bapak dan ibunya sisanya ke Gala," ujar KH Cholil Nafis.

Halaman Awal