Skip to main content
Pakar Duga Hal Aneh Soal Sopir Vanessa Angel, Ada yang Ditutupi Demi Hukuman Ringan, Akankah Lepas?

Pakar Duga Hal Aneh Soal Sopir Vanessa Angel, Ada yang Ditutupi Demi Hukuman Ringan, Akankah Lepas?

Pakar Duga Hal Aneh Soal Sopir Vanessa Angel, Ada yang Ditutupi Demi Hukuman Ringan, Akankah Lepas?

Ada hal aneh yang ditunjukkan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah setelah kecelakaan terjadi.

Tubagus Joddy, sopir Bibi Andriansyah diperiksa penuh kepolisian untuk proses penyelidikan .

Pakar ikut mengomentari kemungkinan sikap Tubagus Joddy, sopir yang masih sehat pasca kecelakaan.

Ada anggapan bahwa Tubagus Joddy menutupi fakta yang ada demi hukuman ringan dan lepas dari tanggung jawab.

Beruntungnya, fans dan netizen berusaha mengingatkan polisi untuk terus mengawal kasus satu ini.

Penyebab kecelakaan maut di Tol Jombang kilometer 672 arah Surabaya yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih terus digali.

Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy diduga mengemudikan kendaraan di jalan tol dengan kecepatan diatas 100 kilometer/jam.

Bahkan Tubagus Joddy terpantau sempat mengunggah aktivitasnya saat mengemudi di  Instagram Story.

Halaman Selanjutnya

Meski telah dihapus oleh Tubagus Joddy, seorang warganet berhasil menyimpan video tersebut sebagai barang bukti.

Melihat tingkah sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang sempat mengambil video sambil mengemudi di kecepatan tersebut, praktisi hukum Ricky Vinando angkat suara.

Ricky mendesak agar Tubagus Joddy diperiksa terkait dugaan menyetir di atas 100 kilometer/jam.

"Penetapan tersangka terhadap Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi, harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum, sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membahayakan nyawa yakni hampir 200 kilometer/jam, tepatnya 190 kilometer/jam (jika unggahan di Instagram Story tersebut benar). Jadi sudah ada gambaran mens rea-nya, niat jahat."

"Patut diduga udah gak bener sejak awal ya."

"Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 kilometer/jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 kilometer/Jam lalu diunggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?" kata Ricky Vinando.

Sang pakar hukum juga menegaskan bahwa tak boleh ada kesalahan pasal dalam kasus ini, lantaran semua bukti sudah jelas bahwa Tubagus Joddy lalai bukan mengantuk.

"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."

"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.

Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Di sisi lain, Ricky melihat bahwa apa yang dilakukan Tubagus Joddy adalah hanya untuk konten semata.

"Kecepatan hampir 200 kilometer/jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekat melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram, demi gaya-gayaan ya di Instagram," sambungnya.

Pengakuan Sopir Vanessa Angel Pada Polisi

Sementara itu, Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akhirnya memberikan sejumlah pengakuan saat diperiksa kepolisian.

Sesuai dugaan, sopir Vanessa Angel mengaku sempat main ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi .

Seperti yang diketahui, Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat mereka kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).

Hal itu diungkap Tubagus Joddy saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," seperti dilansir dari Antara, Sabtu (6/11/2021).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, di Surabaya.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.

Selain itu, dari pemeriksaan sementara, Tubagus Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.

Polisi juga sedang mendalami dugaan sopir Vanessa Angel yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan.

Mengenai kemungkinan Tubagus Joddy jadi tersangka, dia menyatakan hal tersebut bisa terjadi.

Namun, penetapannya tergantung pada hasil penyidikan.

"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan."

"Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.

Sebagai informasi, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan body kiri.

Mobil tersebut mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto,12.34 WIB.

Tepatnya, mobil Pajero putih bernomor polisi B 1264 BJU tersebut mengalami kecelakaan di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia.

Selain korban meninggal, pengemudi mobil, anak Vanessa Angel, dan asisten rumah tangga keluarga, Siska Lorensa, dilarikan ke rumah sakit.

Melansir Kompas.com, bahwa Tubagus Joddy tak mengalami luka sedikitpun .

Namun, masih ada rasa trauma yang mendalam, sehingga penyelidikan harus diundur sampai yang bersangkutan pulih.

"Justru tidak ada luka, tapi mungkin trauma."

"Cuma lecet sedikit itu. Tapi masih trauma. Nanti kalau sudah selesai traumanya, sudah bisa secara psikologis ini (membaik), baru kami lakukan pemeriksaan," ucap Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman.

Halaman Awal