Skip to main content
Nasib ART Nirina Zubir setelah Ketahuan Gelapkan Sertifikat Tanah Majikan Senilai Rp 17 Miliar

Nasib ART Nirina Zubir setelah Ketahuan Gelapkan Sertifikat Tanah Majikan Senilai Rp 17 Miliar

Nasib ART Nirina Zubir setelah Ketahuan Gelapkan Sertifikat Tanah Majikan Senilai Rp 17 Miliar

Kabar kurang mengenakan datang dari aktris Nirina Zubir. Lama tak terdengar kabarnya, kini Nirina Zubir muncul ke hadapan publik dengan mengungkapkan permasalahan harta mendiang sang ibu.

Istri Ernest Fardiyan Syarif mengaku telah menjadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) mendiang sang ibu.

Akibatnya, Nirina Zubir dan keluarga mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Nirina Zubir mengungkapkan kronologi, awal mula ART yang dulu merawat ibunya menggelapkan sertifikat tanah hingga kerugian mencapi belasan miliar.

Hal itu diungkapkan Nirina Zubir dalam video yang diunggah di kanal YouTube Star Story, Rabu (17/11/2021).

ART mendiang sang ibu yang menggelapkan sertifikat tanah bernama Riri Khasmita.

ART itu menggelapkan enam sertifikat tanah, di mana dua sertifikat tanah kosong dan empat sertifikat tanah dan bangunan.

Kejadian itu bermula ketika mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Martini mengira enam sertifkat tanahnya hilang.

Halaman Selanjutnya

Nirina Zubir menceritakan bahwa saat itu sang ibu meminta tolong kepada ARTnya yang menjadi orang kepercayaannya, untuk mengurus hal tersebut pada 2017.

“Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus,” kata Nirina Zubir.

ART mendiang sang ibu, Riri Khasmita disebut telah bekerja di rumah ibu Nirina Zubir sejak tahun 2009.

Tak disangka, Riri rupanya menyalahgunakan kepercayaan keluarga Nirina Zubir.

Hingga sang ibu meninggal dunia pada 2019, permasalahan surat-surat tanah itu pun tak kunjung selesai.

Namun, di akhir hidupnya, sang ibu sempat menanyakan perihal surat dan uangnya.

“Ibu punya uang, uangnya ke mana ya?” cerita Nirina.

Kakak Nirina Zubir pun lantas menanyakan surat tersebut kepada Riri, namun ART itu mengatakan masih dalam proses.

Ditambahkan Nirina, keluarganya pun berkumpul dan bertemu dengan Riri untuk membahas surat tersebut.

“Meminta dia antarkan ke notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami ke sana dan dijelaskan katanya ibu saya yang datang ke sana urusi berkas ini,” ujar Nirina.

Pihak keluarga Nirina pun terus mencari tahu sejak September 2020 , dan akhirnya muncul kecurigaan yang mengerucut pada dugaan penggelapan aset.

Setelah ditelusuri, ternyata ibu Nirina Zubir ditipu oleh ART dan suaminya tersebut.

Alih-alih surat itu diurus, rupanya Rini diam-diam menukar semua surat tanah ibu Nirina Zubir dengan nama pribadinya.

“Alih-alih diurus tapi ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi, nama Riri Khasmita dari Bukittinggi, anaknya Nurhasnisyah bersama suaminya Edrianto,” ungkapnya.

Dikatakan Nirina, sejumlah pihak mulai buka suara terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah tersebut.

Sampai akhirnya pihak keluarga Nirina berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

Dan melaporkan ART mendiang ibunya itu ke pihak kepolisian.

“Kami selidiki dari 2020 September, tapi ke polisinya kami tunggu sampai bukti kuat. Kami laporkan pada Juni 2021,” ucapnya.

Dari enam surat tanah atau sertifikat tanah itu, Nirina mengungkapkan bahwa dua diantaranya sudah dijual oleh Riri Khasmita.

Di mana dua aset yang dijual itu berupa tanah kosong, dan kini sudah dibangun oleh orang yang membelinya.

Pihak Nirina pun menduga bisnis yang kini dijalani oleh Riri berupa ayam frozen itu, uangnya berasal dari sertifikat tanah milik ibunya.

“Enam surat ditukar sama mereka. Sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi di jual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang,” bebernya.

Kakak Nirina Zubir, Fadhlan pun juga menjelaskan rincian enam sertifikat tanah yang disalahgunakan oleh Riri.

“Jadi dari enam properti itu ada yang atas nama saya, adik, dan kakak, dan almarhumah ibu kami yang terletak di Jakarta Barat,” beber Fadhlan.

Fadhlan pun menyebut kasus ini telah diurus oleh pihak kepolisian.

Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Laporan polisi masuk dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ per tanggal 3 Juni 2021.

Laporan masuk dengan nama pelapor Fadhlan Karim atau kakak dari sang artis.

Dari proses penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka.

Di antaranya yakni Riri Khasmita, Edrianto dan satu orang notaris bernama Farida dari PPAT Tangerang.

Mereka pun disebut telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Namun dua orang lainnya masih belum memenuhi panggilan polisi, dan akan segera dipanggil untuk melakukan BAP yakni Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Keduanya diduga adalah notaris dari PPAT Jakarta Barat yang membantu Riri Khasmita untuk mengurus seluruh sertifikat tanah yang berada di Jakarta Barat.

Halaman Awal