Skip to main content
Terkuak Jumlah Sogokan Rachel Vennya ke Oknum TNI Demi Lolos Karantina? Menkes Bahas Hukuman: Masuk

Terkuak Jumlah Sogokan Rachel Vennya ke Oknum TNI Demi Lolos Karantina? Menkes Bahas Hukuman: Masuk


Sosok selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet tengah menjadi perbincangan publik.

Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dan dibantu oleh oknum TNI berinisial FS.

Jumlah sogokan Rachel Vennya ke oknum TNI itu pun ramai ditanyakan publik.

Di sisi lain, pihak Kodam Jaya dan Kementerian Kesehatan ( Menkes ) angkat bicara.

Kodam Jaya kini sedang menyelidiki alur kejadian tersebut dari Bandara Soekarno Hatta hingga RS Wisma Atlet.

Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Mulyo Aji meminta oknum TNI berinisial FS, yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari proses karantina di Wisma Atlet segera diselidiki.

Adapun perintah tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/10/201). 

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).

Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Herwin BS menuturkan hal utama yang diperintahkan Mulyo Aji adalah agar proses penyedikan terhadap oknum TNI yang bantu Rachel kabur dilakukan secepatnya. 

Tak hanya itu, Pangdam Jaya juga meminta proses pemeriksaan dan penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin yang dikutip dari Kompas TV via TribunMedan ( grup TribunJatim.com )

Sebagai informasi, aksi FS ini terbongkar saat Kodam Jaya tengah mendalami kasus tersebut. 

Dia menjelasakan pemeriksaan dilakukan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Dalam pengusutan, pihaknya menemukan dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS tersebut. 

"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ujar Herwin. 

Terkati kaburnya Rachel Vennya dari karantina tersebut, banyak yang penasaran berapa bayaran yang didapat oknum TNI tersebut.

Namun hingga kini, hal tersebut masih diselidiki.

Kata Menkes

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan, tindakan Rachel Vennya tersebut melanggar aturan karantina dan bisa dijatuhi hukuman.

Namun, ia mengatakan, tidak pada tupoksi memberi hukuman tersebut.

"Ya, harusnya dia segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," kata Budi di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).

Budi mengatakan, tindakan yang dilakukan Rachel Vennya dapat memberikan risiko kepada publikasi.

Sebab, karantina yang dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun demi kepentingan masyarakat.

"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ujarnya.


Dilansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Rachel Vennya terancam sanksi pidana 1 tahun penjara apabila terbukti kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjaran paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Pada Rabu (14/10/2021), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta aparat untuk memberikan sanksi kepada selebgram Rachel Vennya dan oknum TNI yang membantu selebgram tersebut kabur dari masa karantina.

"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," kata Nadia.

Pada Rabu siang juga, Rachel Vennya melalui Instagram story meminta maaf kepada publik.

Berikut ini narasinya:

"Hallo teman-teman semua... Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong Aku meminta maaf yg sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku.

Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik. Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih.

-Rachel Vennya".