Skip to main content
Rachel Vennya Naik Mobil Pelat RFS ke Polda, Tanda Nomor Kendaraan Khusus, 'Biar Kayak Pejabat'

Rachel Vennya Naik Mobil Pelat RFS ke Polda, Tanda Nomor Kendaraan Khusus, 'Biar Kayak Pejabat'


 Selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan usai dirinya kabur dari karantina Covid-19.

Kini, pelat nomor kendaraan Rachel Vennya yang ditumpanginya saat jalani pemeriksaan ramai diperbincangkan.

Diketahui, Rachel Vennya menumpangi mobil dengan kode pelat nomor RFS saat menyambangi Polda Metro Jaya.

Kode pelat nomor RFS  yang ditumpangi Rachel Vennya saat ke Polda Metro Jaya jadi sorotan. 

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait dirinya yang kabur dari karantina di Wisma Atlet Jakarta.

Selebgram yang akrab disapa Buna itu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.15 WIB, Kamis (21/10/2021).


Namun, ada hal baru yang menjadi sorotan yakni soal pelat nomor kendaraan yang menjemput Rachel setelah pemeriksaan.

Rachel dijemput mobil Toyota Vellfire hitam berpelat nomor B139RFS.

Terkait penggunaan Nopol tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan pihaknya bakal melakukan penelusuran.

"Kalau pindah (pelat) nomor ya pasti enggak boleh. Harus sesuai dengan TNKB-nya. Makanya saya cek dulu di komputer manajemen nomor polisi," kata Argo, Jumat (22/10/2021).

Argo menambahkan, apabila pemasangan pelat nomor itu tidak sesuai peruntukannya, bisa dilakukan penindakan.

Penggunaan RFS sendiri hanya boleh digunakan oleh pihak tertentu diantaranya pejabat pemerintah.

"Kalau nomornya tidak sesuai itu bisa kita tindak. RFS kan jelas penggunaannya untuk tertentu saja," ucap Argo.


Meski begitu, Argo menyampaikan, pelat RFS di mobil Toyota Vellfire milik Rachel itu bukan untuk kendaraan milik pejabat.

Menurutnya, pelat RFS yang terpasang di mobil pejabat itu terdiri dari empat digit dan diawali angka 1.

"Jadi sepertinya dia beli pelat biasa cuma dibikin ala-ala kodenya RFS biar kelihatan kayak pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum asal sesuai TNKB," ujar Argo.

Apa itu kode RFS?

Dikutip dari Kompas.com, RFS adalah bagian tanda nomor kendaraan khusus.

Selain RFS, tanda nomor kendaraan khusus lainnya yakni RFD dan RFP.

Tiga kode ini tidak bisa digunakan warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.


Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.

Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Daftar plat nomor khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini ternyata terdapat beberapa macam, yakni:

- Mobil bernopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat berakhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

- Selanjutnya pelat nomor berakhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).