Skip to main content
Kondisi Asli Orang Tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum Seusai Dilaporkan Haters

Kondisi Asli Orang Tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum Seusai Dilaporkan Haters


Orang tua Ayu Ting Ting akhirnya dilaporkan balik oleh pihak keluarga Kartika Damayanti alias KD.

Abdul Rozak dan Umi Kalsum dilaporkan di Polres Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis (9/9/2021).

Keduanya dilaporkan atas dugaan adanya muatan ancaman saat datang ke rumah KD.

Lantas bagaimana kondisi orang tua Ayu Ting Ting setelah dilaporkan ke polisi?

Sebelumnya, Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum KD menjelaskan, ada muatan ancaman dari orangtua Ayu Tin Ting saat berkunjung ke rumah kliennya, Juli 2021.

"(Keluarga) Mendapat ancaman, kalau KD tidak pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, dipenjarakan sebagai jaminan," ucap pengacara KD dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (4/9/2021).

Pengacara KD menjelaskan, anak dari TKW tersebut terkejut dengan ucapan yang dilontarkan orangtua Ayu Ting Ting.

"Bagaimana anak seusia itu mendengar kata-kata seperti itu kemudian dia di-video call. Dia syok sekali," jelas Bambang Wahyu Widodo.

Ini adalah upaya hukum yang ditempuh orangtua Kartika Damayanti atas perilaku tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

"Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat," kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio.

Edi Prastio menegaskan, proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.

"Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan," ujar Edi memaparkan.

Dalam aduan tersebut, Edi Prastio menjerat orang tua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.

"335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, 310 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, itu mirip 311. Pasal 27 terhadap penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain," tuturnya.

Sejauh ini kepolisian telah menerima aduan orangtua KD terhadap Umi Kalsum dan Abdul Rozak. Nantinya, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut.

"Pada hakikatnya, Bripka Andi yang menerima klien kami menyatakan pengaduan diterima. Tindak lanjutnya akan dikonfirmasi tiga hari sampai seminggu," jelas Edi.

Lantas bagaimana keadaan sebenarnya Ayah Ozak dan Umi Kalsum setelah dilaporkan balik?

Berdasarkan pantauan akun instagram @momayting2, sepertinya Umi Kalsum dan Ayah Ozak tak terlalu terpengaruh.

Pada pagi hari, Umi Kalsum memperlihatkan kegiatan lari pagi.

Kemudian, siang mereka ke tempat usahanya yakni Dehalu Cafe.

Terlihat Umi Kalsum membawa Bilqis Khumaira Razak.

Sementara, Ayah Ozak sibuk memeriksa buku menu dengan karyawan.

Sebelumnya, kuasa hukum pihak Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, merespons aduan Kartika Damayanti atau KD terhadap Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

Disebutkan, dugaan ancaman yang dimaksud orangtua Ayu Ting Ting itu semata-mata merupakan luapan kekecewaan.

"Ya kalau orang marah misalnya kecewa, 'Anak kamu nggak pulang untuk mempertanggungjawabkan kamu tak tahan.' Itu, kan, bisa saja luapan amarah dari rasa kecewa," kata Minola Sebayang saat pada awak media, Sabtu (11/9/2021).

Pihak Ayu Ting Ting membantah telah melakukan pengancaman terhadap keluarga KD. P

asalnya Abdul Rozak dan Umi Kalsum datang didampingi kepolisian saat kejadian.

Menurut Minola Sebayang, aparat kepolisian tidak mungkin membiarkan adanya pengancaman terjadi.

"Waktu itu pada saat kunjungan itu juga ada aparat hukum, kan, nggak mungkin dibiarkan ada ancaman, nggak mungkin ada intimidasi," ungkapnya.

"Ancaman itu, kan, harus terjadi apa yang diinginkan oleh orang yang melakukan ancaman. Itu pendapat saya tetapi kita lihat prosesnya seperti apa," sambungnya lagi.

Keinginan Keluarga KD

Ayah dan ibu pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi oleh orangtua Kartika Damayanti ( KD).

Pelaporan tersebut sekaligus balasan, lantaran aksi pelabrakan yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke rumah orangtua KD.

KD sendiri diketahui sebagai haters yang dinilai melontarkan hinaan pada Ayu Ting Ting dan anaknya Bilqis Khumairah Razak, hingga membuat keluarga sang biduan ikut meradang.

Adapun motif pelaporan oleh orangtua KD itu diungkapkan kuasa hukum KD, Edi Prastio.

Edi Prastio mengungkapkan motif kliennya mengadukan orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi, lantaran ingin hanya meminta keadilan ditegakkan oleh pihak yang berwenang.

"Betul, dari pihak klien kami mengharapkan adanya sebuah keadilan, mengingat ini kan menjadi tekanan psikologis bagi klien kami," ungkap Edi Prastio saat dihubungi wartawan, Jumat, (10/9/2021), dilansir dari Kompas.com.

Sebagai informasi, Abdul Rozak dan Umi Kalsum bertolak dari Depok ke Bojonegoro untuk mencari rumah Kartika Damayanti, terduga pelaku perundungan Ayu Ting Ting dan anaknya.

Kendati demikian, Kartika Damayanti tidak ada di rumah karena tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura selama 7 tahun terakhir.

Oleh karena itu, Edi Prastio berujar, Abdul Rozak memberikan dugaan ancaman kepada orangtua Kartika Damayanti.

"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak bawa, tak penjarakan sebagai jaminan', gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi Prastio.

"Iya (orangtua Ayu Ting Ting), AR, dan ada bahasa lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik," kata Edi Prastio melanjutkan.

Edi Prastio menganggap, kehadiran orangtua Ayu Ting Ting pada saat itu sebagai sanksi sosial.

Tetapi, kata Edi Prastio, orangtua Kartika Damayanti sudah tua dan tinggal di desa sehingga mereka tidak mengerti permasalahan anaknya dengan Ayu Ting Ting.

"Apa yang dilakukan KD itu orangtua tidak mengetahui sama sekali, apa nama jenis media sosial yang dipakai seperti Facebook, Instagram, kan tidak mengetahui, orang kampung, orang dusun yang sangat jauh dari perkotaan," kata Edi Prastio.

Berkait dengan dugaan ancaman yang dilakukan orangtua Ayu Ting Ting, Edi Prastio dan kliennya menyambangi Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021) untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib.

"Ya, kemarin klien kami, kami dampingi ke Polres Bojonegoro. Kedatangan kami kapasitasnya masih koordinasi dan membuat pengaduan," kata Edi Prastio.

Untuk selanjutnya, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menjelaskan, penyidik bakal menindaklanjuti aduan tersebut seperti meminta keterangan para saksi.

Jika ditemukan unsur pidana, kata Pandia, aduan tersebut baru bisa dimasukkan menjadi laporan.

"Iya, akan kami mintai keterangan, kami panggil dulu saksi-saksinya, kami klarifikasi dulu. Belum (ada nomor perkara)," ucap Pandia saat dihubungi secara terpisah, Jumat (10/9/2021).