Skip to main content
Ardi Bakrie Berjalan Tegap dan Pakai Topi Saat Digiring Polisi, Nia Ramadhani Malah Lakukan Ini

Ardi Bakrie Berjalan Tegap dan Pakai Topi Saat Digiring Polisi, Nia Ramadhani Malah Lakukan Ini


 Ardi Bakrie berjalan tegap dengan mengenakan topi dan masker, Jumat (9/7/2021) dini hari.

Kerah baju kaus tahanan dibiarkan terbuka saat dia keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Tidak ada pernyataan apapun dari Ardi Bakrie yang sesekali memegang topi saat digiring masuk mobil polisi.

Sementara, Nia Ramadhani berada di belakangnya berjalan agak tertunduk.

Sama seperti suaminya, Nia Ramadhani memilih diam saat sorot kamera wartawan mengarah padanya.

Keduanya tampil pertama ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam video yang diunggah di akun Instagram Warung Jurnalis, Jumat (9/7/2021) dinihari, terlihat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan karyawan keduanya yang juga tersangka dalam kasus ini keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Dijelaskan dalam postingan itu, ketiga tersangka itu akan dibawa dalam rangka pengembangan kasus yang menjerat mereka.

Tampak pula ketiganya dijaga oleh aparat polisi, termasuk ada satu yang membawa senjata laras panjang.

Ketiga tersangka yang mengenakan kaus tahanan itu berjalan berurutan.

Yang paling depan ialah Ardi Bakrie, disusul Nia Ramadhani dan sopir mereka.

Polisi tak percaya

Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu saat pandemi Covid-19.

Pengakuan tersebut disampaikan pasangan suami istri itu kepada penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

"Pengakuan awal memang di masa pandemi Covid-19 ini dia menggunakan (sabu)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Yusri menambahkan, tekanan pekerjaan juga menjadi alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengonsumsi sabu.

"Apalagi dia pasangan suami istri, kemudian juga dengan tekanan kerja yang banyak. Itu alasan klaksik apa yang disampaikan Kapolres tadi," ungkap dia.

Di sisi lain, ia menyebut kepolisian masih memburu pemasok sabu kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Kami terus mendalami, kami akan cek betul, termasuk pemasoknya dan kami lakukan pengejaran. Dari mana dia membeli barang ini, tim masih bergerak di lapangan," ujar Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku sering menggunakan sabu bersama-sama.

"Dilakukan pendalaman dan (Nia Ramadhani) mengakui bahwa juga suaminya AAB juga menghisap bersama, menghisap sabu-sabu ini bersama-sama," kata Yusri.

Kepada penyidik, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku telah mengonsumsi sabu selama 4-5 bulan.

"Kalau pengakuan awalnya sekitar 4-5 bulan ya, tapi ini masih kami terus dalami," ujar Yusri.

Dalam kasus ini, sopir pribadi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berinisial ZN juga turut ditangkap polisi.

Polisi lebih dulu mengamankan ZN di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).

"Teman-teman Satnarkoba berhasil mengamankan saudara inisial ZN, dia adalah sopir atau pembantu dari keluarga RA dan AAB," kata Yusri.

Dari penangkapan ZN, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dengan menginterogasi ZN.

"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik saudara RA," ujar Yusri.

Penyidik kepolisian lalu melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani.

Saat itu, Nia Ramadhani sedang berada di rumahnya. Sedangkan Ardi Bakrie tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Hasil penggeledahan lagi, ditemukan bong atau alat hisap sabu-sabu milik saudara RA," ungkap Yusri.

Nia Ramadhani dan sopir pribadinya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan.

Malam harinya sekitar pukul 20.00, Nia Ramadhani menghubungi Ardi Bakrie. Nia mengabarkan bahwa dirinya ditangkap polisi.

"Saudara AAB datang ke Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," kata Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, polisi telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.