Skip to main content
SIAP-SIAP 2 Bansos Tunai Dibagi 4 Januari 2021, Ibu Hamil Dapat 250 Ribu, BST Diberi Selama 4 Bulan

SIAP-SIAP 2 Bansos Tunai Dibagi 4 Januari 2021, Ibu Hamil Dapat 250 Ribu, BST Diberi Selama 4 Bulan

 Simak bantuan sosial tunai 2021 atau BST 2021 yang disalurkan awal Januari 2021, apa saja?

Diketahui, pemerintah akan kembali menyalurkan bansos tunai secara serempak pada 4 Januari 2021.

Tercatat, ada dua bansos yang akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan bansos tunai disalurkan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat.

Sehingga, diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus Corona.

"Rencana pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari. Pada awal Januari nanti kita harapkan keluarga penerima manfaat (KPM) akan sudah bisa mendapatkan bantuan langsung, baik itu yang disalurkan melalui PT Pos maupun melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah (bank himbara)," kata Muhadjir seperti dilansir dari situs resmi setkab.go.id, Selasa (29/12/2020).

Muhadjir menegaskan, penyaluran bansos 2021 akan bejalan dengan skema yang sama dengan tahun 2020.

Dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Selasa (29/12/2020), Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono menjelaskan besaran nominal bansos yang diberikan akan sama dengan tahun 2020.

"Besaran secara indeks sama, BST (bansos tunai) Rp 300 ribu per bulan tunai untuk 10 juta (penerima), untuk sementara alokasi selama 4 bulan. Termasuk di dalamnya pengalihan Jabodetabek yang dulunya berupa paket sembako," ujar Adhy.


Bagaimana rincian bantuan yang akan diberikan mulai awal Januari 2021? 

1. Program Keluarga Harapan (PKH) 

Target penerima PKH pada 2021 adalah 10 juta KPM.

Program bantuan PKH ini telah diselenggarakan sebelum pandemi Covid-19.

Melansir situs resmi Kemensos, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Program penagulangan kemiskinan yang telah berjalan sejak 2007 ini, disesuaikan untuk setiap komponennya.

Diberitakan sebelumnya, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan.

Sedangkan, siswa SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.

Bagi penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia (70 tahun ke atas) akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).

Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya.

Di setiap kecamatan akan terdapat SDM Pendamping PKH yang siap mengawal proses pencairan bantuan agar tepat sasaran.

2. Bantuan tunai dan bantuan Jabodetabek 

Menko PMK Muhadjir menyampaikan, bansos tunai akan disalurkan kepada sekitar 18 juta penerima manfaat.

Untuk wilayah Jabodetabek, yang sebelumnya berupa bantuan sembako, akan diubah menjadi bantuan langsung tunai.

"Iya betul (bantuan sembako Jabodetabek diganti menjadi bantuan tunai). Untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai atau Kartu Sembako) indeksnya sama Rp 200 ribu per bulan untuk 18,8 juta keluarga untuk 12 bulan," tutur Adhy.

Lebih lanjut, bantuan langsung tunai wilayah Jabodetabek akan diantar langsung oleh petugas dari PT Pos Indonesia ke rumah masing-masing penerima manfaat.


"Jadi tidak perlu datang ke kantor Pos, karena nanti kalau datang ke kantor Pos kita khawatir nanti timbul kerumunan. Karena itu, akan diantar ke masing-masing alamat dengan teknik yang sudah diatur oleh Ibu Mensos, Ibu Risma," ujar Muhadjir.

Dalam pelaksanaan pencairan bantuan, pemerintah bekerja sama dengan PT Pos dan bank himbara ((himpunan bank milik negara) yang ditunjuk.

Seluruh bank himbara diminta mematuhi kesepakatan untuk segera meminta para penerima manfaat mencairkan dana yang telah diberikan.

"Ketika dana sudah masuk di rekening mereka harus segera diminta untuk diambil, tidak boleh ditahan karena ini adalah digunakan untuk memperkuat daya beli, untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, agar mereka betul-betul bisa terhindar dari dampak buruk dari Covid-19 ini sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi," tegas Muhadjir.