Skip to main content
Fakta Lengkap Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Nyabu Bareng Satpam Demi Punya Body Ideal

Fakta Lengkap Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Nyabu Bareng Satpam Demi Punya Body Ideal

Artis Catherine Wilson dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalah-gunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Catherine Wilson lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 8 bulan rehabilitasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 7 bulan," kata hakim di dalam persidangan, Senin (25/1/2021).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," ucap hakim melanjutkan.

Selain hal itu, barang bukti yang disita dari polisi dari penangkapan Catherine Wilson bakal disita dan dimusnahkan oleh negara.

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kliennya menerima putusan hakim.

Selain itu, Verna mengatakan, Catherine Wilson telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan 13 hari.

Oleh karena itu, Verna memprediksi Catherine Wilson bakal bebas pada awal Februari 2021.

Sebelumnya, Chatrine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam pembacaan tuntutan, jaksa hanya menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat hisap, satu korek api, dan dua telepon genggam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba


Nyabu Bareng Satpam Hingga Demi Berat Badan Ideal

Catherine Wilson terseret dalam pusaran kasus narkoba, berikut adalah perjalanan kasus dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Catherine Wilson yang dikenal sebagai artis ini, tengah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (15/12/2020).

Catherine Wilson didakwa Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perempuan yang akrab disapa Keket itu didakwa mengedarkan sabu-sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Catherine ditangkap di rumahnya di Cinere, Depok, pada 17 Juli 2020.

Polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat kurang lebih 1 gram.

Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang tersebut.

Berikut rangkuman yang dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com :

1. Demi jaga stamina dan turunkan berat badan

Dalam persidangan, Catherine mengaku mengkonsumsi sabu-sabu demi menjaga stamina dan menjaga berat badannya.

"Saya (pakai narkoba) untuk stamina dan menurunkan berat badan," ujar Catherine dalam sidang, Selasa.

Hal tersebut dilakukannya karena tuntutan kerja di dunia hiburan untuk berpenampilan menarik dan energik.


2. Dua tahun konsumsi narkoba

Catherine mengakui menggunakan narkoba dua tahun belakangan ini.

"Sudah dua tahun (konsumsi narkoba), tetapi tidak terlalu intim," kata Catherine.

Artis berdarah Inggris ini mengaku saat ini sudah tidak lagi bergantung pada narkoba.

"Sudah tidak (menggunakan narkoba jenis sabu). Saya sudah mengetahui bahwa perbuatan saya salah, saya tidak mengulanginya lagi," kata Catherine.

3. Sabu dibeli dengan harga Rp 3 juta

Catherine mengaku mendapatkan narkoba dari satpamnya, Jumadi yang ditangkap bersamanya.

Catherine yang meminta Jumadi membelikannya narkoba.

Diakui super model ini, dia sudah beberapa kali minta Jumaidi untuk membelikannya narkoba jenis sabu.

Ia mengatakan, memberikan uang kepada Jumadi sebesar Rp 3 juta untuk membelikannya sabu.

"Beberapa kali (minta Jumadi beliin narkoba). Rp 3 juta saya kasih sendiri," ucap Catherine.

Namun, Catherine tak tahu menahu kepada siapa satpamnya bertransaksi sabu.


4. Menggunakan sabu bersama satpam

Seusai meminta Jumadi untuk bertransaksi narkoba, Catherine pernah mengkonsumsi barang haram itu bersama satpamnya.

"Ke rumah terdakwa Catherine (mengantar narkoba), lalu dipakai berdua," kata Jumadi.

"Dipakai bersama Jumadi," ucap Catherine di hadapan hakim.

Mereka menggunakan sabu bersama di balkon, lantai 2 rumah Keket sapaan akrabnya.

"Tidak dipakai semua, masih ada sisa," kata Catherine.

Jumaidi mengaku baru tiga bulan mengonsumsi narkoba.

Dia beralasan ingin menguatkan stamina untuk menjaga rumah Catherine.

5. Sidang dilanjut 6 Januari dengan saksi ahli

Seusai mendengarkan kesaksian terdakwa, majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Rabu (6/12/2020).

Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi ahli yang didatangkan pihak terdakwa.

"Sidang ini kita tunda sampai 6 Januari hari Rabu ya. Pihak saudara terdakwa bersedia menghadirkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya," ucap majelis hakim ketua PN Depok.

Tim ahli tersebut didatangkan untuk meringankan hukuman dari majelis hakim.

Selain itu, untuk mempermudah penyetujuan asessment rehabilitas yang diajukan Catherine Wilson.