Skip to main content
Dituding Spionase Polisi dan Ditantang Duel, Pria di Lumajang Emosi Habisi Tetangga Pakai Celurit

Dituding Spionase Polisi dan Ditantang Duel, Pria di Lumajang Emosi Habisi Tetangga Pakai Celurit

Tambak Iyub Braja (50) warga Desa Tempeh, Kabupaten Lumajang, tak pernah menyangka harus mendekam di penjara.

Tambak terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran baru saja membunuh tetangganya, Andy Aminullah Siswadinyahnsyah hingga meninggal dunia, pada Minggu (20/12/2020) malam.

Tambak bercerita, dirinya tega menghabisi nyawa Andy lantaran kesal ditantang dan dicurigai sebagai spionase polisi oleh korban, yang diduga pengguna narkoba.

Tudingan itu kali pertama didapat Tambak pada kemarin malam. Saat itu, ia yang sedang nongkrong di depan teras rumah tiba-tiba ditantang duel oleh korban.

"Pertama datang langsung mengeluarkan celurit dari balik celananya, terus warangkanya dilepas, saya disuruh ngaku kalau sebagai spionase polisi," kata Tambak, Senin (21/12/2020).

Tambak pun saat itu sempat meredam emosi korban. Namun sayang, emosi korban tak dapat dibendung. Malahan sebanyak dua kali korban memukul wajah Tambak.

"Saya dipukul sambil disuruh ngaku, katanya saya ini spionase terbesar se-Lumajang, ujarnya.

Lantaran merasa tuduhan itu tidak benar, Tambak lebih menyuruh Andy untuk pulang. Namun, emosi korban semakin menyulut. Andy kembali memukul Tambak untuk yang ketiga kalinya.

Mendapat perlakuan itu, Tambak pun ikut tersulut emosinya. Tanpa pikir panjang, ia langsung memukul dagu korban sebelah kanan hingga tersungkur ke tanah.

Melihat korban jatuh, Tambak memukuli wajah korban secara membabi buta. Saat posisi ini lah tangan korban sempat mencekik leher Tambak.

"Saya merasa masih ada perlawanan akhirnya, saya raih celurit dia saya sabitkan ke lehernya yang sebelah kanan," katanya.

Dalam keadaan gelap mata, Tambak teringat cerita orang-orang sekitar yang menyebut korban adalah tukang pukul. Ia lantas kembali menyabit leher korban hingga korban meninggal di tempat.

Usai melakukan perbuatan itu, Tambak langsung memanggil kepala desanya untuk menyerahkan diri ke polisi.

"Sudah saya sadari saya salah, saya minta diantar ke polsek, jadi polisi tahu ada kejadian gara-gara saya minta ditangkap," terangnya.

Sementara terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Tempeh, Iptu Lukito mengatakan, Tambak disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Nanti kami melakukan penyelidikan, lalu kami limpahkan ke kejaksaan biar bisa menentukan masa tahanannya," pungkasnya.