Skip to main content
Belum Dapat BLT Program Indonesia Pintar atau PIP? Segera Bikin KIP, Begini Cara Membuatnya

Belum Dapat BLT Program Indonesia Pintar atau PIP? Segera Bikin KIP, Begini Cara Membuatnya

Pemerintah menggelontorkan bantuan langsung tunai atau BLT dalam Program Indonesia Pintar ( PIP) bagi siswa SD hingga SMA/SMK sederajat.

BLT Program Indonesia Pintar atau PIP ini disalurkan untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar ( KIP).

Sehingga bagi siswa yang belum dapat BLT dalam Program Indonesia Pintar ( PIP), diharapkan segera membuat KIP.

Perlu diketahui, siswa penerima BLT Program Indonesia Pintar ( PIP) hanya berhak mendapatkan satu buah KIP.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar'

Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta Kelahiran

4. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat

5. Rapor hasil belajar siswa

6. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.

Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.

Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.

Cara Mencairkan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di bank yang ditunjuk pemerintah.

Tanya Jawab Program Indonesia Pintar

Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini bertujuan membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Mereka yang merupakan penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu tersebut memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Berikut tanya jawab seputar PIP dan cara mengecek penerimanya melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/.

1. Siapa sasaran program PIP? 

Sasaran utama dari program ini antara lain:

- Peserta didik pemegang KIP 
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus 
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

2. Berapa besaran bantuan yang diterima? 

Berikut rincian besaran bantuan yang diberikan kepada penerima:

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun.

Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

3. Apa saja kewajiban peserta didik penerima dana PIP? 

Kewajiban-kewajiban peserta didik yang menerima dana PIP antara lain:

- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

- PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

- Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

4. Bagaimana jika KIP hilang atau rusak? 

Kartu menjadi tanggung jawab masing-masing penerima.

Jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

5. Bagaimana cara mengecek penerima PIP? 

Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan melalui laman yang telah disediakan.

Dalam pengecekannya, dibutuhkan informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Berikut caranya:

- Akses laman pip.kemendikbud.go.id/index/ceknisn atau di sini: LINK
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung 
- Klik "Cek Data"